LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.058 pulau dengan total wilayah 735. 355 mil persegi. Dua per tiga luas Indonesia merupakan daerah perairan dan laut maka dengan ini menjadikan Indonesia sebagai negara maritim. Oleh karena itu, transportasi laut mempunyai peran yang penting dan strategis untuk menyambungkan antar kepulauan yang ada di Indonesia. Selain itu, transportasi laut bukan hanya sebagai alat penghubung tapi juga sebagai alat angkut perdagangan baik secara nasional maupun internasional. Dengan demikian transportasi laut sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang perlu dikembangkan dengan baik dan benar untuk menunjang perekonomian nasional.Â
Sistem transportasi nasional bisa menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Indonesia baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan nasional. Perlu adanya upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi laut untuk menjangkau daerah pedesaan, pulau terpencil serta wilayah perbatasan dalam rangka wawasan nasional dan mendukung pembangunan nasional yang merata.Â
Provinsi Jawa Timur mempunyai luas perairan 357.707 km persegi. Meliputi Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bali (Wilayah Pantai Utara) dan Samudera Indonesia serta ZEEI (Wilayah Pantai Selatan). Memiliki panjang garis pantai 1.900 km dan 446 pulau. Sebanyak 23 daerah dari 38 kabupaten / kota atau lebih 60% merupakan wilayah pesisir. Salah satu pulau yang ada di Provinsi Jawa Timur adalah Pulau Bawean.Â
Pulau Bawean terletak di Laut Jawa, sekitar 120 kilometer sebelah utara Gresik. Secara administratif dan yuridis, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang memiliki 2 kecamatan yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. Untuk menuju Pulau Bawean, tersedia moda transportasi kapal laut dan pesawat terbang. Namun, harganya tidak murah. Ada 2 kapal transportasi laut yang melayani penyeberangan pulau Bawean yaitu Kapal Motor (KM) Express Bahari dari PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (perusahaan swasta) dan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Gili Iyang yang dinaungi PT. ASDP Indonesia Ferry (BUMN).Â
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu kunci untuk memperoleh dukungan dan kepercayaan masyarakat bagi pemerintah daerah yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sekarang ini perlu disadari bersama bahwa salah satu tolok ukur keberhasilannya adalah apabila masingmasing daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.Â
Praktik penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara. Fungsi pelayanan ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus guna menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat. Hal demikian bertujuan agar pemerintah dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya. Pemerintah melalui sistem birokrasinya memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan bagi masyarakat. Masalah pelayanan publik mempunyai peranan sangat besar karena menyangkut kepentingan umum.Â
PERMASALAHAN
Sekitar bulan September 2022, KM Express Bahari berencana menaikkan harga tiket sampai dengan Rp210.000,00 dari harga awal sebelum covid-19 sebesar Rp145.000,00. Hal itu menuai protes dari masyarakat Bawean. Pada akhirnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik bersama beberapa stakeholder menyepakati harga tiket menjadi Rp200.000,00 untuk eksekutif dan Rp250.000,00 untuk VIP. Akan tetapi, tarif tiket yang telah ditetapkan masih terlalu memberatkan masyarakat Bawean dan tidak adanya transparansi kepada masyarakat Bawean dari pihak Pemerintah Kabupaten Gresik maupun dari pihak operator kapal.
Dengan kenaikan tiket tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menyalurkan subsidi tiket yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022. Program tersebut dinilai akan membantu masyarakat Bawean. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sesuatu (program) yang baik tidak akan dirasakan kebermanfaatannya jika dilakukan dengan cara yang kurang baik. Pemerintah Kabupaten Gresik seakan-akan menjadi 'Pahlawan Kesiangan' bagi masyarakat Bawean.Â
Subsidi tiket yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022 ini, apakah sudah sesuai dengan kewenangan Pemerintah kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan otonomi daerah? Selain itu, apakah program subsidi tiket ini benar-benar mengakomodir kesejahteraan masyarakat Pulau Bawean di bidang transportasi laut? Dalam program subsidi tiket tersebut terdapat beberapa catatan kritis sehingga program tersebut dirasa kurang matang maka perlu adanya penelitian terkait hal tersebut.Â
ANALISIS
Dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah disadari bahwa tolak ukur keberhasilannya dapat diukur melalui kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat daerah tersebut oleh aparat pemerintah. Pelayanan publik tersebut dinilai bagus jika aparat pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya demi menunaikan sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi pada masyarakat Bawean terkait kenaikan tiket kapal KM Express Bahari yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat Bawean dalam penggunaan transportasi laut, hal ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat Pulau Bawean terhadap transportasi laut sangat tinggi dan juga menandakan bahwa aparat pemerintahan belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Setelah menuai banyak protes dari masyarakat Pulau Bawean, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama beberapa stakeholder memberikan solusi/kebijakan subsidi tiket kapal KM Express Bahari senilai Rp25.000,00 setiap tiketnya. Hal ini menuai beberapa catatan kritis yang perlu dipahami bersama karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan dari kesejahteraan masyarakat Pulau Bawean.Â
A. Penetapan Tarif Tiket Yang Tidak Melibatkan Pengguna JasaÂ
Untuk menentukan tarif tiket harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa. Dalam hal ini, pengguna jasa yang dimaksud adalah masyarakat Pulau Bawean. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 66 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan: a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan kewenangannya; dan b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan.Â
Pada malam hari tanggal 12 September 2022, Bupati Gresik mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPPKAD, Bappeda, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (operator KM Express Bahari) yang menghasilkan tarif tiket terbaru dan program subsidi. Dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan masyarakat Bawean selaku pengguna jasa dari KM Express Bahari.Â
Jika dilihat dari Pasal 7 ayat (2) Permenhub No. 66 Tahun 2019, perwakilan pengguna jasa harus dilibatkan dalam kajian penyesuaian tarif tiket. Oleh karena itu, rapat yang diselenggarakan pada malam hari tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka berdasarkan hal tersebut hasil rapat koordinasi tersebut tidak berkekuatan hukum dan kenaikan tarif tiket yang telah disetujui dalam rapat tersebut tidak bisa diberlakukan.Â
Masyarakat Pulau Bawean bisa dikualifikasikan sebagai pengguna jasa kapal KM Express Bahari karena masyarakat Pulau Bawean menjadi sasaran dari penyediaan jasa transportasi laut dengan trayek Gresik ke pulau Bawean. Selain itu, masyarakat Bawean pastinya akan menggunakan jasa tersebut untuk keperluannya baik untuk transportasi ataupun penitipan barang. Hal ini tentunya sudah menjadi indikator kuat bahwa pengguna jasa kapal Express Bahari adalah masyarakat Pulau Bawean.Â
B. Subsidi Tiket untuk Kapal Perusahaan SwastaÂ
Menurut beberapa ahli, yang dimaksud dengan subsidi adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah (pembayaran dalam bentuk apapun) dalam suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar mencapai suatu tujuan tertentu yang dapat meringankan beban penerima. Secara singkatnya, pengertian subsidi adalah bantuan keuangan.Â
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Bupati Gresik bersama dengan beberapa stakeholder pada tanggal 12 September 2022 di malam hari yang menghasilkan kesepakatan tarif tiket kapal Express Bahari terbaru. Tarif tiket tersebut dapat diberlakukan setelah diketoknya APBD Kabupaten Gresik karena Pemerintah Kabupaten Gresik akan menggelontorkan sejumlah dana untuk subsidi tiket dengan alasan akan meringankan beban masyarakat Pulau Bawean dampak dari kenaikan tarif tiket. Tentunya sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut.Â
Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan yang menjelaskan bahwa pemberian subsidi atau kompensasi diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan atas dasar penugasan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah yang bersumber APBN atau APBD. Dengan penjelasan diatas tentunya pemberian subsidi tiket kapal Express Bahari tidak dibenarkan karena perusahaan kapal Express Bahari merupakan perusahaan swasta dan bukan atas dasar penugasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Â
Namun, landasan hukum yang menjadikan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik mengeluarkan subsidi tiket berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022. Dalam hal ini digunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, sederhananya asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarkinya.Â
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan bahwa Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Maka program subsidi tiket hanya sampai dengan bulan Desember 2022. Namun, realitanya program subsidi tiket belum juga terealisasi sampai pertengahan bulan November 2022. Subsidi tiket baru diberlakukan pada tanggal 27 November 2022. Hal ini tentunya subsidi tiket tidak dapat dipastikan akan hadir kembali pada tahun 2023. Adapun anggaran yang dikeluarkan dari APBD kabupaten Gresik untuk subsidi tiket ini sebesar sebesar Rp667.200.000,00 (Enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Anggaran sebanyak itu hanya berlaku 1 bulan 4 hari.Â
Jumlah anggaran tersebut dijelaskan pada saat acara Focus Group Disscussion (FGD) terkait subsidi tiket kapal cepat penyeberangan Bawean-Gresik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Namun, sangat disayangkan teknis forumnya seperti sosialisasi bukan forum diskusi sebagaimana yang sudah diagendakan. Seharusnya jika memang dalam agenda tersebut dilaksanakan diskusi maka arah forum itu bukan hanya sebatas ada tanya jawab tapi ada sebuah kajian khusus baik dari perspektif yuridis ataupun keilmuan lainnya. Arah forum malah seperti pemberitahuan/sosialisasi yang dimana para pembicara dalam forum tersebut seakan-akan tidak menerima kritik dan sanggahan dari peserta forum. Hal ini terlihat dari emosional beberapa pembicara disaat menjawab sanggahan dari mahasiswa.Â
C. Program yang Tak Matang dan Kurangnya TransparansiÂ
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa rencana program subsidi tiket yang dicanangkan oleh Dishub Gresik yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan bahwa Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Maka program subsidi tiket hanya sampai dengan bulan Desember 2022. Namun, realitanya program subsidi tiket belum juga terealisasi sampai pertengahan bulan November 2022.Â
Dalam acara FGD program subsidi tiket dinyatakan bahwa anggaran yang disiapkan sebesar Rp667.200.000,00 (Enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut apakah hanya akan berlaku selama 1 bulan setengah saja (itupun kalau APBD diketok sebelum pertengahan bulan November). Lalu bagaimana nasib masyarakat Bawean di tahun 2023? Masyarakat akan diberlakukan harga tiket dengan harga Rp200.000,00 (sudah termasuk asuransi & pass pelabuhan). Haruskah masyarakat Bawean dicekik dengan harga tiket semahal itu? Dengan demikian, program subsidi tiket hanya sebagai alat untuk membungkam penolakan masyarakat Bawean terhadap kenaikan tiket bukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Bawean. Pemerintah Kabupaten Gresik seharusnya cermat dan bijaksana dalam merancang sebuah program bagi rakyatnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 Tahun 2019 bahwa Pemberian subsidi atau kompensasi dapat diberikan melalui kontrak tahun jamak, artinya kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBN/APBD lebih dari 1 Tahun Anggaran sedangkan program subsidi tiket kapal cepat Gresik-Bawean hanya dianggarkan sampai bulan Desember 2022 dan pihak Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik komisi 3 tidak memberikan transparansi terkait anggaran tersebut kepada masyarakat Bawean sehingga pejabat terkait tidak mematuhi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf B UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, program subsidi tiket tersebut dirasa kurang matang dan tanpa adanya prinsip transparansi oleh Pemerintahan Kabupaten Gresik.Â
D. Aspirasi Mahasiswa Bawean yang Tidak DidengarÂ
Berkaitan dengan acara Focus Group Disscussion (FGD) Subsidi Tiket, saat berlangsungnya FGD tersebut, aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa Bawean tidak didengar oleh pejabat. Para pemangku kebijakan 'tutup telinga' ketika mahasiswa Bawean menyuarakan aspirasi terkait permasalahan penyesuaian tarif tiket mulai dari aspirasi secara administrasi sampai dengan turun aksi. Pada intinya mahasiswa Bawean tidak menginginkan kenaikan tarif tiket tersebut secara tidak wajar dan tanpa adanya transparansi.Â
Selain itu, pada tanggal 16 September 2022 Ikatan Mahasiswa Bawean Surabaya (IMBAS) - mewakili perkumpulan mahasiswa Bawean- sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Gresik untuk membahas bersama atas permasalahan kenaikan tarif tiket yang memberatkan masyarakat Pulau Bawean. Namun, sampai saat ini surat permohonan tersebut tidak ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Gresik, sudah sekitar dua bulan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak merespon surat tersebut. Â
Sebagai tindak lanjut tidak diresponnya surat permohonan audiensi tersebut, pada tanggal 02 Oktober 2022 Ikatan Mahasiswa Bawean Surabaya (IMBAS) telah mengirimkan surat permohonan penolakan kenaikan tarif tiket kepada Bupati Gresik dan juga mengirimkan surat permohonan pembatalan terhadap Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nomor : 552/1001/437.55/2022 karena dipandang telah melanggar ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peratuiran Menteri Perhubungan No. PM 66 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Namun, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Grsik. Sedangkan berdasarkan pada Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa apabila Pemerintahan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Maka konsekuensinya adalah tidak akan ada kenaikan tarif tiket KM Express Bahari dan acara FGD subsidi tiket tidak boleh terlaksana.Â
Berdasarkan kejadian-kejadian tersebut menandakan bahwa mahasiswa Bawean tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik telah melanggar konstitusi yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD NRI 1945 untuk melindungi dan menjamin mahasiswa atau warga sipil dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi, dan mempertahankan argument di muka umum.Â
Kebebasan berpendapat dalam hal ini yaitu penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada pemerintahan daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017, dalam PP tersebut telah diatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi hingga seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Â
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam penyusunan peraturan dan kebijakan daerah. Masukan tersebut dapat diberikan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
Pada proses pembentukan peraturan daerah (perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan), aspirasi masyarakat tersebut dapat ditampung mulai dari tahap perencanaan dalam penyusunan. Hal ini dilakukan sebagai usaha meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, karena masyarakatlah yang akan terkena dampak akibat kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan pihak eksekutif maupun legislatif dapat menangkap pandangan dan kebutuhan dari masyarakat yang kemudian dituangkan dalam suatu peraturan daerah.Â
Pada penjelasan PP No. 45 Tahun 2017 ditegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.Tentunya Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memperhatikan partisipasi masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan penetapan kenaikan tiket dan subsidi tiket kapal Express Bahari. Apalagi hal ini terkait dengan keuangan daerah yang digunakan. Â
KESIMPULANÂ
   Dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah disadari bahwa tolak ukur keberhasilannya dapat diukur melalui kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat daerah tersebut oleh aparat pemerintah. Pelayanan publik tersebut dinilai bagus jika aparat pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya demi menunaikan sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi pada masyarakat Bawean terkait kenaikan tiket kapal KM Express Bahari yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat Bawean dalam penggunaan transportasi laut, hal ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat Pulau Bawean terhadap transportasi laut sangat tinggi dan juga menandakan bahwa aparat pemerintahan belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal.Â
Dalam memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di masyarakat Bawean, seyogyanya Pemerintahan Kabupaten Gresik harus cermat dan bijaksana, apakah kebijakan tersebut benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat atau tidak. Kualitas dari pejabat pemerintahan dinilai dari bagaimana pelayanan yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Jika kebijakan tersebut hanya sekedar untuk membungkam aspirasi masyarakat tentunya hal itu telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Subsidi tiket kapal Express Bahari secara peraturan dapat dibenarkan jika berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 itupun hanya berlaku sampai bulan Desember 2022. Pada tahun 2023 masyarakat Pulau Bawean akan dicekik dan dibebankan harga tiket kapal yang mahal. Selain itu, dalam penetapan tarif tiket terbaru tidak adanya partisipasi masyarakat Bawean selaku pengguna jasa angkutan penyeberangan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Permenhub No. PM 66 Tahun 2019.
Partisipasi dan pelibatan masyarakat dalam proses rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan negara yang demokratis. Apalagi dengan adanya otonomi daerah yang seluasluasnya semakin memberikan peluang besar bagi pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terutama dalam pembuatan Peraturan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, diantaranya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi.Â
Permasalahan penetapan harga tiket ini tentunya aspirasi masyarakat Pulau Bawean sangat penting untuk didengar oleh Pemerintah Kabupaten Gresik karena masyarakat Bawean yang akan terdampak langsung dari harga tiket yang mahal. Kebutuhan akan transportasi laut bagi masyarakat Bawean begitu tinggi karena kondisi geografis yang terpisah dari pulau jawa sedangkan kebutuhan pokok masyarakat tidak sepenuhnya ada di Pulau Bawean dan tentunya impor dari pulau jawa.Â
Selain itu, budaya masyarakat Bawean yaitu merantau baik untuk pendidikan ataupun bekerja. Kapal merupakan alat transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat Bawean. Namun, jika harga tiket kapal yang mahal maka hal itu menjadi beban bagi masyarakat Bawean. Subsidi tiket dirasa belum bisa mengakomodir kesejahteraan masyarakat Bawean karena hanya berlaku sampai dengan bulan Desember 2022. Â
Ketidakpastian akan subsidi tiket di tahun 2023 menandakan kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat. Hal ini juga menjadi indikator pelayanan publik di pemerintah Kabupaten Gresik masih kurang. Sehingga perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh pejabat pemerintahan. Dalam penentuan kebijakan subsidi tiket juga kurangnya partisipasi dari masyarakat Bawean. Tentunya partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Â
Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 Tahun 2019 bahwa Pemberian subsidi atau kompensasi dapat diberikan melalui kontrak tahun jamak, artinya kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBN/APBD lebih dari 1 Tahun Anggaran sedangkan program subsidi tiket kapal cepat Gresik-Bawean hanya dianggarkan sampai bulan Desember 2022 dan pihak Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik komisi 3 tidak memberikan transparansi terkait anggaran tersebut kepada masyarakat Bawean sehingga pejabat terkait tidak mematuhi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf B UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, program subsidi tiket tersebut dirasa kurang matang dan tanpa adanya prinsip transparansi oleh Pemerintahan Kabupaten Gresik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H