Dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan yang menjelaskan bahwa pemberian subsidi atau kompensasi diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan atas dasar penugasan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah yang bersumber APBN atau APBD. Dengan penjelasan diatas tentunya pemberian subsidi tiket kapal Express Bahari tidak dibenarkan karena perusahaan kapal Express Bahari merupakan perusahaan swasta dan bukan atas dasar penugasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Â
Namun, landasan hukum yang menjadikan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik mengeluarkan subsidi tiket berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022. Dalam hal ini digunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, sederhananya asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarkinya.Â
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan bahwa Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Maka program subsidi tiket hanya sampai dengan bulan Desember 2022. Namun, realitanya program subsidi tiket belum juga terealisasi sampai pertengahan bulan November 2022. Subsidi tiket baru diberlakukan pada tanggal 27 November 2022. Hal ini tentunya subsidi tiket tidak dapat dipastikan akan hadir kembali pada tahun 2023. Adapun anggaran yang dikeluarkan dari APBD kabupaten Gresik untuk subsidi tiket ini sebesar sebesar Rp667.200.000,00 (Enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Anggaran sebanyak itu hanya berlaku 1 bulan 4 hari.Â
Jumlah anggaran tersebut dijelaskan pada saat acara Focus Group Disscussion (FGD) terkait subsidi tiket kapal cepat penyeberangan Bawean-Gresik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Namun, sangat disayangkan teknis forumnya seperti sosialisasi bukan forum diskusi sebagaimana yang sudah diagendakan. Seharusnya jika memang dalam agenda tersebut dilaksanakan diskusi maka arah forum itu bukan hanya sebatas ada tanya jawab tapi ada sebuah kajian khusus baik dari perspektif yuridis ataupun keilmuan lainnya. Arah forum malah seperti pemberitahuan/sosialisasi yang dimana para pembicara dalam forum tersebut seakan-akan tidak menerima kritik dan sanggahan dari peserta forum. Hal ini terlihat dari emosional beberapa pembicara disaat menjawab sanggahan dari mahasiswa.Â
C. Program yang Tak Matang dan Kurangnya TransparansiÂ
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa rencana program subsidi tiket yang dicanangkan oleh Dishub Gresik yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan menteri keuangan tersebut dijelaskan bahwa Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Maka program subsidi tiket hanya sampai dengan bulan Desember 2022. Namun, realitanya program subsidi tiket belum juga terealisasi sampai pertengahan bulan November 2022.Â
Dalam acara FGD program subsidi tiket dinyatakan bahwa anggaran yang disiapkan sebesar Rp667.200.000,00 (Enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut apakah hanya akan berlaku selama 1 bulan setengah saja (itupun kalau APBD diketok sebelum pertengahan bulan November). Lalu bagaimana nasib masyarakat Bawean di tahun 2023? Masyarakat akan diberlakukan harga tiket dengan harga Rp200.000,00 (sudah termasuk asuransi & pass pelabuhan). Haruskah masyarakat Bawean dicekik dengan harga tiket semahal itu? Dengan demikian, program subsidi tiket hanya sebagai alat untuk membungkam penolakan masyarakat Bawean terhadap kenaikan tiket bukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Bawean. Pemerintah Kabupaten Gresik seharusnya cermat dan bijaksana dalam merancang sebuah program bagi rakyatnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 Tahun 2019 bahwa Pemberian subsidi atau kompensasi dapat diberikan melalui kontrak tahun jamak, artinya kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBN/APBD lebih dari 1 Tahun Anggaran sedangkan program subsidi tiket kapal cepat Gresik-Bawean hanya dianggarkan sampai bulan Desember 2022 dan pihak Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik komisi 3 tidak memberikan transparansi terkait anggaran tersebut kepada masyarakat Bawean sehingga pejabat terkait tidak mematuhi AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf B UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, program subsidi tiket tersebut dirasa kurang matang dan tanpa adanya prinsip transparansi oleh Pemerintahan Kabupaten Gresik.Â
D. Aspirasi Mahasiswa Bawean yang Tidak DidengarÂ
Berkaitan dengan acara Focus Group Disscussion (FGD) Subsidi Tiket, saat berlangsungnya FGD tersebut, aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa Bawean tidak didengar oleh pejabat. Para pemangku kebijakan 'tutup telinga' ketika mahasiswa Bawean menyuarakan aspirasi terkait permasalahan penyesuaian tarif tiket mulai dari aspirasi secara administrasi sampai dengan turun aksi. Pada intinya mahasiswa Bawean tidak menginginkan kenaikan tarif tiket tersebut secara tidak wajar dan tanpa adanya transparansi.Â
Selain itu, pada tanggal 16 September 2022 Ikatan Mahasiswa Bawean Surabaya (IMBAS) - mewakili perkumpulan mahasiswa Bawean- sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Gresik untuk membahas bersama atas permasalahan kenaikan tarif tiket yang memberatkan masyarakat Pulau Bawean. Namun, sampai saat ini surat permohonan tersebut tidak ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Gresik, sudah sekitar dua bulan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak merespon surat tersebut. Â