Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kritik Terhadap Pemberian Subsidi Tiket Penyeberangan Pulau Bawean

25 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   10:40 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ANALISIS

Dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah disadari bahwa tolak ukur keberhasilannya dapat diukur melalui kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat daerah tersebut oleh aparat pemerintah. Pelayanan publik tersebut dinilai bagus jika aparat pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya demi menunaikan sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Berdasarkan dari permasalahan yang terjadi pada masyarakat Bawean terkait kenaikan tiket kapal KM Express Bahari yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat Bawean dalam penggunaan transportasi laut, hal ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat Pulau Bawean terhadap transportasi laut sangat tinggi dan juga menandakan bahwa aparat pemerintahan belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Setelah menuai banyak protes dari masyarakat Pulau Bawean, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama beberapa stakeholder memberikan solusi/kebijakan subsidi tiket kapal KM Express Bahari senilai Rp25.000,00 setiap tiketnya. Hal ini menuai beberapa catatan kritis yang perlu dipahami bersama karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan dari kesejahteraan masyarakat Pulau Bawean. 

A. Penetapan Tarif Tiket Yang Tidak Melibatkan Pengguna Jasa 

Untuk menentukan tarif tiket harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa. Dalam hal ini, pengguna jasa yang dimaksud adalah masyarakat Pulau Bawean. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 66 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan: a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan kewenangannya; dan b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan. 

Pada malam hari tanggal 12 September 2022, Bupati Gresik mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPPKAD, Bappeda, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (operator KM Express Bahari) yang menghasilkan tarif tiket terbaru dan program subsidi. Dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan masyarakat Bawean selaku pengguna jasa dari KM Express Bahari. 

Jika dilihat dari Pasal 7 ayat (2) Permenhub No. 66 Tahun 2019, perwakilan pengguna jasa harus dilibatkan dalam kajian penyesuaian tarif tiket. Oleh karena itu, rapat yang diselenggarakan pada malam hari tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka berdasarkan hal tersebut hasil rapat koordinasi tersebut tidak berkekuatan hukum dan kenaikan tarif tiket yang telah disetujui dalam rapat tersebut tidak bisa diberlakukan. 

Masyarakat Pulau Bawean bisa dikualifikasikan sebagai pengguna jasa kapal KM Express Bahari karena masyarakat Pulau Bawean menjadi sasaran dari penyediaan jasa transportasi laut dengan trayek Gresik ke pulau Bawean. Selain itu, masyarakat Bawean pastinya akan menggunakan jasa tersebut untuk keperluannya baik untuk transportasi ataupun penitipan barang. Hal ini tentunya sudah menjadi indikator kuat bahwa pengguna jasa kapal Express Bahari adalah masyarakat Pulau Bawean. 

B. Subsidi Tiket untuk Kapal Perusahaan Swasta 

Menurut beberapa ahli, yang dimaksud dengan subsidi adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah (pembayaran dalam bentuk apapun) dalam suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar mencapai suatu tujuan tertentu yang dapat meringankan beban penerima. Secara singkatnya, pengertian subsidi adalah bantuan keuangan. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Bupati Gresik bersama dengan beberapa stakeholder pada tanggal 12 September 2022 di malam hari yang menghasilkan kesepakatan tarif tiket kapal Express Bahari terbaru. Tarif tiket tersebut dapat diberlakukan setelah diketoknya APBD Kabupaten Gresik karena Pemerintah Kabupaten Gresik akan menggelontorkan sejumlah dana untuk subsidi tiket dengan alasan akan meringankan beban masyarakat Pulau Bawean dampak dari kenaikan tarif tiket. Tentunya sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun