Mohon tunggu...
Haikal Abrar
Haikal Abrar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Aku hanyalah seorang pemuda yang mau bangkit dari 'ketololan'-nya dengan mengkritisi hal-hal yang tidak beres di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kritik Terhadap Pemberian Subsidi Tiket Penyeberangan Pulau Bawean

25 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   10:40 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LATAR BELAKANG

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.058 pulau dengan total wilayah 735. 355 mil persegi. Dua per tiga luas Indonesia merupakan daerah perairan dan laut maka dengan ini menjadikan Indonesia sebagai negara maritim. Oleh karena itu, transportasi laut mempunyai peran yang penting dan strategis untuk menyambungkan antar kepulauan yang ada di Indonesia. Selain itu, transportasi laut bukan hanya sebagai alat penghubung tapi juga sebagai alat angkut perdagangan baik secara nasional maupun internasional. Dengan demikian transportasi laut sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang perlu dikembangkan dengan baik dan benar untuk menunjang perekonomian nasional. 

Sistem transportasi nasional bisa menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Indonesia baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan nasional. Perlu adanya upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi laut untuk menjangkau daerah pedesaan, pulau terpencil serta wilayah perbatasan dalam rangka wawasan nasional dan mendukung pembangunan nasional yang merata. 

Provinsi Jawa Timur mempunyai luas perairan 357.707 km persegi. Meliputi Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bali (Wilayah Pantai Utara) dan Samudera Indonesia serta ZEEI (Wilayah Pantai Selatan). Memiliki panjang garis pantai 1.900 km dan 446 pulau. Sebanyak 23 daerah dari 38 kabupaten / kota atau lebih 60% merupakan wilayah pesisir. Salah satu pulau yang ada di Provinsi Jawa Timur adalah Pulau Bawean. 

Pulau Bawean terletak di Laut Jawa, sekitar 120 kilometer sebelah utara Gresik. Secara administratif dan yuridis, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang memiliki 2 kecamatan yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. Untuk menuju Pulau Bawean, tersedia moda transportasi kapal laut dan pesawat terbang. Namun, harganya tidak murah. Ada 2 kapal transportasi laut yang melayani penyeberangan pulau Bawean yaitu Kapal Motor (KM) Express Bahari dari PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (perusahaan swasta) dan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Gili Iyang yang dinaungi PT. ASDP Indonesia Ferry (BUMN). 

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu kunci untuk memperoleh dukungan dan kepercayaan masyarakat bagi pemerintah daerah yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sekarang ini perlu disadari bersama bahwa salah satu tolok ukur keberhasilannya adalah apabila masingmasing daerah mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. 

Praktik penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara. Fungsi pelayanan ini ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus guna menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat. Hal demikian bertujuan agar pemerintah dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya. Pemerintah melalui sistem birokrasinya memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan bagi masyarakat. Masalah pelayanan publik mempunyai peranan sangat besar karena menyangkut kepentingan umum. 

PERMASALAHAN

Sekitar bulan September 2022, KM Express Bahari berencana menaikkan harga tiket sampai dengan Rp210.000,00 dari harga awal sebelum covid-19 sebesar Rp145.000,00. Hal itu menuai protes dari masyarakat Bawean. Pada akhirnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik bersama beberapa stakeholder menyepakati harga tiket menjadi Rp200.000,00 untuk eksekutif dan Rp250.000,00 untuk VIP. Akan tetapi, tarif tiket yang telah ditetapkan masih terlalu memberatkan masyarakat Bawean dan tidak adanya transparansi kepada masyarakat Bawean dari pihak Pemerintah Kabupaten Gresik maupun dari pihak operator kapal.

Dengan kenaikan tiket tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menyalurkan subsidi tiket yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022. Program tersebut dinilai akan membantu masyarakat Bawean. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sesuatu (program) yang baik tidak akan dirasakan kebermanfaatannya jika dilakukan dengan cara yang kurang baik. Pemerintah Kabupaten Gresik seakan-akan menjadi 'Pahlawan Kesiangan' bagi masyarakat Bawean. 

Subsidi tiket yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022 ini, apakah sudah sesuai dengan kewenangan Pemerintah kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan otonomi daerah? Selain itu, apakah program subsidi tiket ini benar-benar mengakomodir kesejahteraan masyarakat Pulau Bawean di bidang transportasi laut? Dalam program subsidi tiket tersebut terdapat beberapa catatan kritis sehingga program tersebut dirasa kurang matang maka perlu adanya penelitian terkait hal tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun