Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Penipuan Jual beli Online

8 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:36 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Selain itu, ketentuan hukum pidana mengatur perbuatan curang dan menetapkan sanksi bagi pelakunya.

 Standar perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan, memberikan mereka hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan melaporkan penipuan.

 Terakhir, standar hukum informasi dan transaksi elektronik memberikan keamanan dan perlindungan data dalam transaksi digital, sedangkan standar etika bisnis mendorong praktik bisnis yang transparan dan jujur.

ATURAN ATURAN HUKUM YANG TERKAIT

Penipuan dalam jual beli online diatur dalam beberapa norma hukum di Indonesia, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

   - Pasal 378: Mengatur tentang penipuan secara umum.

   - Pasal 379: Mengatur tentang penipuan dalam jual beli.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

   - Pasal 28: Mengatur tentang larangan penipuan dan pencemaran nama baik di dunia maya.

3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun