Selain itu, ketentuan hukum pidana mengatur perbuatan curang dan menetapkan sanksi bagi pelakunya.
 Standar perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan, memberikan mereka hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan melaporkan penipuan.
 Terakhir, standar hukum informasi dan transaksi elektronik memberikan keamanan dan perlindungan data dalam transaksi digital, sedangkan standar etika bisnis mendorong praktik bisnis yang transparan dan jujur.
ATURAN ATURAN HUKUM YANG TERKAIT
Penipuan dalam jual beli online diatur dalam beberapa norma hukum di Indonesia, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
  - Pasal 378: Mengatur tentang penipuan secara umum.
  - Pasal 379: Mengatur tentang penipuan dalam jual beli.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
  - Pasal 28: Mengatur tentang larangan penipuan dan pencemaran nama baik di dunia maya.
3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):