Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Penipuan Jual beli Online

8 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:36 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Hafizh Noor Nashrullah 

Nim : 222111094

Kelas : Hes 5C

Dosen pengampu: Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.

Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.

"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," kata Tongam.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.

KAIDAH HUKUM TERKAIT 

1. prinsip kejujuran

Prinsip  yang dimana dalam proses jual beli harus ada Prinsip kejujuran menanamkan sikap apa adanya berdasarkan fakta, situasi dan kondisi yang sebenarnya. Dengan kata lain, apa yang dikatakan itulah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga memberikan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai kontrak, komitmen, dan perjanjian yang telah dibuat.

2. Prinsip gharar

transaksi yang mengandung ketidakpastian dan dilarang karena dapat menimbulkan penzaliman terhadap salah satu pihak yang bertransaksi. 

3. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk bersikap adil terhadap semua pihak, dengan tidak membeda-bedakan dari segala aspek, seperti aspek ekonomi, hukum, maupun yang lainnya.

NORMA HUKUM YANG TERKAIT 

 standar hukum perdata mengatur kontrak dan perjanjian, termasuk persyaratan hukum transaksi, seperti perjanjian dan objeknya yang jelas.

 Standar hukum pertanian juga berperan penting dalam mengatur kepemilikan dan pengalihan hak guna lahan, termasuk prosedur yang harus diikuti.

 Selain itu, ketentuan hukum pidana mengatur perbuatan curang dan menetapkan sanksi bagi pelakunya.

 Standar perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan, memberikan mereka hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan melaporkan penipuan.

 Terakhir, standar hukum informasi dan transaksi elektronik memberikan keamanan dan perlindungan data dalam transaksi digital, sedangkan standar etika bisnis mendorong praktik bisnis yang transparan dan jujur.

ATURAN ATURAN HUKUM YANG TERKAIT

Penipuan dalam jual beli online diatur dalam beberapa norma hukum di Indonesia, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

   - Pasal 378: Mengatur tentang penipuan secara umum.

   - Pasal 379: Mengatur tentang penipuan dalam jual beli.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

   - Pasal 28: Mengatur tentang larangan penipuan dan pencemaran nama baik di dunia maya.

3. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):

   - Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk dalam transaksi online.

4. Peraturan Menteri Perdagangan:

   - Mengatur aspek-aspek perdagangan elektronik, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk transparansi informasi.

Jika terjadi penipuan, korban dapat melaporkan ke pihak berwenang dan mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi.

PANDANGAN ALIRAN HUKUM POSITIVISME DALAM ANALISIS KASUS 

Aliran Positivisme Hukum dan sociological Jurisprudencememberikan pandangan yang berbeda terhadap kasus penipuan online. Berikut adalah penjelasan masing-masing aliran terkait kasus tersebut:

1. Pandangan Positivisme Hukum

Aliran Positivisme Hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, terpisah dari nilai moral atau sosial. Dalam konteks penipuan online, pandangan ini akan berfokus pada aturan tertulis dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur kejahatan siber, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Penegakan hukum yang ketat: Dalam aliran ini, jika seseorang melakukan penipuan online dan perbuatannya memenuhi unsur-unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka orang tersebut harus dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Kepastian hukum: Positivisme Hukum sangat menghargai kepastian hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum akan menindak pelaku penipuan online berdasarkan undang-undang yang jelas dan tertulis, tanpa mempertimbangkan faktor sosial atau moral.

Sebagai contoh, jika penipuan online termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Pasal 28 UU ITE, maka pelaku akan diproses sesuai pasal tersebut tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau dampak terhadap korban.

2. Pandangan Sociological Jurisprudence

Aliran Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan harus mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Menurut pandangan ini, hukum harus dinamis dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang terus berubah, termasuk perkembangan teknologi seperti penipuan online.

Pendekatan sosiologis

Dalam menangani kasus penipuan online, pendekatan ini tidak hanya fokus pada aturan hukum yang tertulis, tetapi juga pada dampak sosial dan latar belakang pelaku. Misalnya, aliran ini akan melihat bagaimana perkembangan teknologi dan media sosial mempengaruhi perilaku masyarakat sehingga terjadi peningkatan kasus penipuan online.

Keadilan sosial:

 Aliran ini juga akan mempertimbangkan upaya untuk memberikan keadilan sosial yang lebih luas. Misalnya, apakah penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online sudah adil bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban yang mungkin rentan secara ekonomi atau sosial.

Sociological Jurisprudence mungkin akan mendorong perubahan atau adaptasi regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat digital dan perlindungan korban dalam kasus penipuan online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun