Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Penipuan Jual beli Online

8 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:36 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.

KAIDAH HUKUM TERKAIT 

1. prinsip kejujuran

Prinsip  yang dimana dalam proses jual beli harus ada Prinsip kejujuran menanamkan sikap apa adanya berdasarkan fakta, situasi dan kondisi yang sebenarnya. Dengan kata lain, apa yang dikatakan itulah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga memberikan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai kontrak, komitmen, dan perjanjian yang telah dibuat.

2. Prinsip gharar

transaksi yang mengandung ketidakpastian dan dilarang karena dapat menimbulkan penzaliman terhadap salah satu pihak yang bertransaksi. 

3. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk bersikap adil terhadap semua pihak, dengan tidak membeda-bedakan dari segala aspek, seperti aspek ekonomi, hukum, maupun yang lainnya.

NORMA HUKUM YANG TERKAIT 

 standar hukum perdata mengatur kontrak dan perjanjian, termasuk persyaratan hukum transaksi, seperti perjanjian dan objeknya yang jelas.

 Standar hukum pertanian juga berperan penting dalam mengatur kepemilikan dan pengalihan hak guna lahan, termasuk prosedur yang harus diikuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun