Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Penipuan Jual beli Online

8 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:36 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Pandangan Sociological Jurisprudence

Aliran Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan harus mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Menurut pandangan ini, hukum harus dinamis dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang terus berubah, termasuk perkembangan teknologi seperti penipuan online.

Pendekatan sosiologis

Dalam menangani kasus penipuan online, pendekatan ini tidak hanya fokus pada aturan hukum yang tertulis, tetapi juga pada dampak sosial dan latar belakang pelaku. Misalnya, aliran ini akan melihat bagaimana perkembangan teknologi dan media sosial mempengaruhi perilaku masyarakat sehingga terjadi peningkatan kasus penipuan online.

Keadilan sosial:

 Aliran ini juga akan mempertimbangkan upaya untuk memberikan keadilan sosial yang lebih luas. Misalnya, apakah penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online sudah adil bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban yang mungkin rentan secara ekonomi atau sosial.

Sociological Jurisprudence mungkin akan mendorong perubahan atau adaptasi regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat digital dan perlindungan korban dalam kasus penipuan online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun