2. Pandangan Sociological Jurisprudence
Aliran Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan harus mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Menurut pandangan ini, hukum harus dinamis dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang terus berubah, termasuk perkembangan teknologi seperti penipuan online.
Pendekatan sosiologis
Dalam menangani kasus penipuan online, pendekatan ini tidak hanya fokus pada aturan hukum yang tertulis, tetapi juga pada dampak sosial dan latar belakang pelaku. Misalnya, aliran ini akan melihat bagaimana perkembangan teknologi dan media sosial mempengaruhi perilaku masyarakat sehingga terjadi peningkatan kasus penipuan online.
Keadilan sosial:
 Aliran ini juga akan mempertimbangkan upaya untuk memberikan keadilan sosial yang lebih luas. Misalnya, apakah penegakan hukum terhadap pelaku penipuan online sudah adil bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban yang mungkin rentan secara ekonomi atau sosial.
Sociological Jurisprudence mungkin akan mendorong perubahan atau adaptasi regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat digital dan perlindungan korban dalam kasus penipuan online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H