Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelajaran Waspada dari KTP Tetangga yang Hilang

9 Juni 2020   14:36 Diperbarui: 11 Juni 2021   10:45 2694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menaruh dompet di saku celana bagian belakang menjadi kebiasaan bagi banyak laki-laki. Saya pun dulu begitu. Pertimbangannya, selain praktis, dompet di saku bagian belakang juga penanda. Bahwa, kita tidak lupa membawa dompet.

Namun, kebiasaan ini ternyata bisa berdampak kurang bagus bagi kesehatan. Kebiasaan tersebut berbahaya bagi saraf di tubuh. Beberapa fisioterapis mengungkapkan bahwa dampak menaruh dompet pada saku belakang bisa memicu penyakit bernama Hip Pocket Syndrome (HPS).

Apa itu? Silahkan mencari penjelasannya di mesin pencari Google. Sebab, tulisan ini bukan untuk mengulas bahaya menaruh dompet di saku bagian belakang. Tapi lebih kepada agar kita tidak lupa membawa dompet--utamanya KTP.

Caranya tentu bisa membawa dompet berisi KTP dengan menaruhnya di saku celana, di dalam tas, atau bahkan di dalam jok motor. Terpenting, jangan lupa membawa KTP.

Sebab, di masa ketika di beberapa tempat menerapkan check point untuk memantau warga yang keluar rumah seperti sekarang, KTP menjadi kartu penanda yang wajib dibawa.

Jangan sampai KTP hilang.  Namanya hilang tentu karena ketidaksengajaan. Semisal selepas ada pemeriksaan, lupa menaruh KTP di saku baju lantas terjatuh. Atau menaruhnya di dompet lantas dompetnya hilang.

Tapi yang jelas, bila kehilangan KTP, sampean (Anda) harus siap-siap repot mengurusnya. Jangan hanya mager alias malas gerak. Tidak bisa sekadar berharap KTP pulang 'sendiri ke rumah' seperti burung dara yang setelah dilepas bisa kembali ke kandangnya.  

Namun, segeralah melakukan upaya semestinya. Semisal mulai memberikan 'pengumuman' di media sosial ataupun ke media informasi seperti radio, bahwa Anda baru saja kehilangan KTP. Siapa tahu ada yang menemukan.

Baca juga: Pengalaman Mencetak E-KTP Hilang sebagai Pendatang di DKI Jakarta

Dalam pengumuman tersebut, jangan lupa menyebutkan perkiraan lokasi kehilangan. Plus menyebutkan bila ada yang menemukan bisa dikembalikan ke alamat mana. Lantas, mengurus surat kehilangan ke kantor kepolisian. Kemudian ke RT/RW dan kantor kelurahan.

Mengapa harus repot seperti itu?

Apalagi bila kita termasuk orang yang jarang bepergian ke luar kota. Palingan hanya beraktivitas di kota sendiri. Serta, tidak terlalu 'membutuhkan' peran KTP dalam aktivitas sehari-hari.

Anda memang harus mau repot bila kehilangan KTP. Sebab, bila sampean tidak mau repot dan memilih diam di rumah, jangan kaget bila mendadak muncul ancaman yang bisa merusak ketenangan bahkan keselamatan Anda. Kok bisa begitu?

Cerita tetangga kehilangan KTP yang dijadikan modus penipuan

Beberapa pekan lalu, ada tetangga di kompleks perumahan yang bercerita perihal pengalamannya pernah kehilangan KTP. Sebenarnya kehilangannya sudah tahun lalu. Tapi, namanya cerita, tentu tidak ada batasan waktu.

Tetangga saya mengaku pernah kehilangan KTP ketika dalam perjalanan dari Sidoarjo ke Malang. Waktu itu dia naik moda kereta api. Dia baru sadar KTP nya raib ketika sudah beberapa hari.

Begitu tahu KTP nya hilang, dia lantas melakukan prosedur yang harus dilakukan, Dari mengumumkan kehilangan, hingga mengurus surat kehilangan ke pihak kepolisian. Surat kehilangan itulah yang lantas dia pegang.

Singkat cerita, dia sempat berpikir bahwa urusan KTP nya yang hilang tersebut sudah selesai. Maksudnya, namanya hilang ya sudah direlakan. Tak perlu disesali. Namun, pikirannya ternyata keliru.

Sekira dua bulan kemudian, dia dikagetkan ketika ada orang mendadak datang ke rumahnya dan marah-marah. Apalagi, ketika dirinya sedang bekerja di kantor. Hanya istrinya yang berada di rumah.

Ternyata, orang yang datang marah-marah tersebut adalah korban penipuan. Dia mendatangi rumah tetangga saya tersebut untuk meminta pertanggungjawaban. Padahal, tetangga saya itu sama sekali tidak tahu-menahu urusan tersebut.

Ceritanya, ternyata dari KTP nya yang hilang dulu, dipakai oknum penipu untuk menjalankan bisnis tipu-tipu. Si penipu membuka toko online baju anak-anak. Dia memasang foto-foto produk baju lantas menuliskan alamat rumah tetangga saya (berdasarkan KTP yang hilang) sebagai tempat jualannnya.  

Karena terpesona dengan foto-foto produk baju yang dipajang di media sosialnya, plus ada jaminan alamat tempat tinggal yang bisa didatangi semisal melakukan komplain, ada pembeli yang tertarik. Tanpa tahu bila alamat itu bukan alamatnya si penipu itu. Pun, baju-baju yang dipajang juga sekadar pemanis.

Pembeli itu datang ke rumah tetangga saya sembari protes bahwa baju pesanannya yang sudah dibayar transfer, ternyata tidak belum juga dikirim ke rumahnya.

Oleh istri tetangga saya tersebut, lantas dijelaskan bahwa mereka tidak membuka usaha jualan baju anak-anak. Perihal alamat rumahnya yang dipakai, boleh jadi dipicu karena KTPnya yang hilang. Dia lantas memperlihatkan surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.

Setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat keterangan kehilangan KTP, orang yang menjadi korban penipuan itupun akhirnya paham. Minimal, dia urung marah-marah ke tetangga saya.

Baca juga: Begini Mengurus KTP Hilang, Mudah, Cepat, dan Gratis

Andai waktu itu, tetangga saya itu tidak memiliki surat keterangan kehilangan KTP karena belum mengurusnya, ceritanya akan lain. Bukan tidak mungkin, korban penipuan yang sudah marah itu tidak percaya begitu saja penjelasan tetangga saya. Bahkan mungkin, membawa masalah tersebut menjadi lebih panjang.

Bahkan, dampak dari kehilangan KTP tersebut bukan itu saja. Menurut cerita tetangga saya, selain dipakai untuk penipuan jual beli baju anak-anak, alamat rumahnya juga pernah dipakai sebagai 'toko' yang melayani penjualan printer.  

Dia tahu itu karena pernah ada orang yang mendadak datang ke rumahnya. Lagi-lagi penipuan. Tapi kali ini belum separah sebelumnya. Sebab, calon pembelinya belum memutuskan membeli. Baru sekadar ingin melihat toko printer yang ternyata rumahnya orang.  

Mengurus KTP yang hilang, harus siap repot

Pelajaran dari cerita tetangga tersebut, bila kehilangan KTP, harus mau repot untuk mengurus surat kehilangan. Repot maksudnya siap ke sana kemari. Sebab, ketika KTP hilang, bukan berarti ceritanya selesai. Bila jatuh ke 'tangan yang salah', bisa ribet urusannya.

Bila KTP hilang, tentunya harus diurus agar bisa kembali mendapatkan KTP yang baru. Bagaimana cara mengurusnya?

Melansir dari dispendukcapil.surabaya.go.id dan Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria pengurusan e-KTP yang hilang.

Pertama, pemohon KTP Elektronik yang hilang, membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian. Juga membawa surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung semisal foto copy kartu keluarga (KK), foto copy e-KTP yang hilang (jika ada) dan juga surat pengantar dari RT/RW.

Dilansir dari Indonesia.go.id seperti dikutip dari https://jatim.tribunnews.com/2019/12/18/cara-mengurus-e-ktp-yang-hilang-dan-dokumen-yang-diperlukan-ktp-jadi-syarat-tes-skd-skb-cpns-2019?page=all, ada beberapa tahapan mengurus e-KTP yang hilang.

Yakni mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini hanya berlaku 2 bulan. Juga membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 34 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Baca juga: E-KTP Hilang, Bagaimana Prosedur & Biaya Pembuatannya?

Setelah itu, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Sampean lalu datang ke kantor dinas kependudukan dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan kemudian ikuti alur pengurusan. Jadi itulah cara mengurus KTP yang Hilang, dari mulai berkas yang diperlukan hingga tata cara pembuatan e-KTP yang baru.

Repot? Tentu saja. Tapi, itu lebih baik daripada direpoti masalah seperti yang saya ceritakan di atas.  

Nah, bila tidak ingin repot mengurus KTP hilang, ya jangan sampai kehilangan KTP. Karenanya, penting untuk melakukan beberapa langkah preventif. Salah satunya dengan senantiasa menaruh KTP di tempat seharusnya.

Semisal bila kita dari tempat fasilitas publik yang bila keluar tempat parkir harus memperlihatkan KTP, ketika KTP dikembalikan kepada kita, segeralah ditaruh kembali di dompet. Jangan menaruh KTP di saku baju atau jaket yang berpotensi jatuh.

Plus, hati-hati bila membawa dompet. Terlebih bila Anda termasuk orang yang sulit ingat alias pelupa, jangan sembarangan mengeluarkan dompet. Semisal sedang berkumpul dengan teman-teman, lantas mengeluarkan dompet dan ditaruh di meja. Karena keasyikan mengobrol, ternyata malah terlupa bila dompet itu masih ada di kursi atau meja.

Ya, waspada itu penting. Daripada harus wira-wiri mengurus KTP hilang. Apalagi bila merasakan dampak yang bikin hidup jadi tidak tenang. Jadi, lebih baik bersikap waspada. Termasuk dalam urusan menjaga KTP dan dompet. Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun