Pembeli itu datang ke rumah tetangga saya sembari protes bahwa baju pesanannya yang sudah dibayar transfer, ternyata tidak belum juga dikirim ke rumahnya.
Oleh istri tetangga saya tersebut, lantas dijelaskan bahwa mereka tidak membuka usaha jualan baju anak-anak. Perihal alamat rumahnya yang dipakai, boleh jadi dipicu karena KTPnya yang hilang. Dia lantas memperlihatkan surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.
Setelah dijelaskan dan diperlihatkan surat keterangan kehilangan KTP, orang yang menjadi korban penipuan itupun akhirnya paham. Minimal, dia urung marah-marah ke tetangga saya.
Baca juga: Begini Mengurus KTP Hilang, Mudah, Cepat, dan Gratis
Andai waktu itu, tetangga saya itu tidak memiliki surat keterangan kehilangan KTP karena belum mengurusnya, ceritanya akan lain. Bukan tidak mungkin, korban penipuan yang sudah marah itu tidak percaya begitu saja penjelasan tetangga saya. Bahkan mungkin, membawa masalah tersebut menjadi lebih panjang.
Bahkan, dampak dari kehilangan KTP tersebut bukan itu saja. Menurut cerita tetangga saya, selain dipakai untuk penipuan jual beli baju anak-anak, alamat rumahnya juga pernah dipakai sebagai 'toko' yang melayani penjualan printer. Â
Dia tahu itu karena pernah ada orang yang mendadak datang ke rumahnya. Lagi-lagi penipuan. Tapi kali ini belum separah sebelumnya. Sebab, calon pembelinya belum memutuskan membeli. Baru sekadar ingin melihat toko printer yang ternyata rumahnya orang. Â
Mengurus KTP yang hilang, harus siap repot
Pelajaran dari cerita tetangga tersebut, bila kehilangan KTP, harus mau repot untuk mengurus surat kehilangan. Repot maksudnya siap ke sana kemari. Sebab, ketika KTP hilang, bukan berarti ceritanya selesai. Bila jatuh ke 'tangan yang salah', bisa ribet urusannya.
Bila KTP hilang, tentunya harus diurus agar bisa kembali mendapatkan KTP yang baru. Bagaimana cara mengurusnya?
Melansir dari dispendukcapil.surabaya.go.id dan Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria pengurusan e-KTP yang hilang.