Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelajaran Waspada dari KTP Tetangga yang Hilang

9 Juni 2020   14:36 Diperbarui: 11 Juni 2021   10:45 2694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, pemohon KTP Elektronik yang hilang, membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian. Juga membawa surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung semisal foto copy kartu keluarga (KK), foto copy e-KTP yang hilang (jika ada) dan juga surat pengantar dari RT/RW.

Dilansir dari Indonesia.go.id seperti dikutip dari https://jatim.tribunnews.com/2019/12/18/cara-mengurus-e-ktp-yang-hilang-dan-dokumen-yang-diperlukan-ktp-jadi-syarat-tes-skd-skb-cpns-2019?page=all, ada beberapa tahapan mengurus e-KTP yang hilang.

Yakni mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini hanya berlaku 2 bulan. Juga membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 34 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Baca juga: E-KTP Hilang, Bagaimana Prosedur & Biaya Pembuatannya?

Setelah itu, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan. Sampean lalu datang ke kantor dinas kependudukan dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan kemudian ikuti alur pengurusan. Jadi itulah cara mengurus KTP yang Hilang, dari mulai berkas yang diperlukan hingga tata cara pembuatan e-KTP yang baru.

Repot? Tentu saja. Tapi, itu lebih baik daripada direpoti masalah seperti yang saya ceritakan di atas.  

Nah, bila tidak ingin repot mengurus KTP hilang, ya jangan sampai kehilangan KTP. Karenanya, penting untuk melakukan beberapa langkah preventif. Salah satunya dengan senantiasa menaruh KTP di tempat seharusnya.

Semisal bila kita dari tempat fasilitas publik yang bila keluar tempat parkir harus memperlihatkan KTP, ketika KTP dikembalikan kepada kita, segeralah ditaruh kembali di dompet. Jangan menaruh KTP di saku baju atau jaket yang berpotensi jatuh.

Plus, hati-hati bila membawa dompet. Terlebih bila Anda termasuk orang yang sulit ingat alias pelupa, jangan sembarangan mengeluarkan dompet. Semisal sedang berkumpul dengan teman-teman, lantas mengeluarkan dompet dan ditaruh di meja. Karena keasyikan mengobrol, ternyata malah terlupa bila dompet itu masih ada di kursi atau meja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun