Mohon tunggu...
Gregorio Fasius
Gregorio Fasius Mohon Tunggu... Lainnya - Klerek Analis Perkara Peradilan

Seseorang yang menyukai Literasi Hukum dan Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Sipil Negara

7 Oktober 2024   21:39 Diperbarui: 8 Oktober 2024   01:50 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia wilayah mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Sebagai suatu bangsa yang besar, sebagai Bangsa Indonesia kita perlu lebih mengenal 4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu :

  • Pancasila
  • Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  • Sejarah kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari penjajahan asing membuktikan bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun sokoguru Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu  membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan  kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak hak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Gagasan Konstitualisme ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara. Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majapahit maupun pemerintah NKRI berlandaskan pada pandangan sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi : 
  • a.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ;
  • b.    Memajukan kesejahteraan umum;
  • c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • d.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)

Selain keempat pilar diatas, demi terwujudnya sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaultan dan kehormatan negara, maka dibentuklah Bendera Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan  atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. 

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Setelah memahami secara komperhensif mengenai wawasan kebangsaan, kita juga perlu memahami bela negara. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Nilai Dasar Bela Negara antara lain : cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal Bela Negara. 

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.  Pembinaan Kesadaran Bela Negara  diselenggarakan di lingkup : pendidikan,  masyarakat, dan pekerjaan. Semangat Bela Negara juga harus ditanamkan dan dilaksanakan bagi setiap ASN, antara lain :

1. Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan  dengan sikap dan perilaku, antara lain :

  • Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
  • Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
  • Sesuai peran dan tugas masing-masing, ASN  ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara  dari berbagai ancaman, seperti : ancaman kerusakan lingkungan, ancaman pencurian sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang, ancaman pelanggaran batas negara dan lain-lain.
  • ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.
  • Selalu menjadikan para pahlawan sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepada Negara dan bangsa.
  • Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
  • Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
  • Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia baik dalam kehidupansehari-hari maupun dalam mendukung tugas sebagai ASN Penggunaan produk- produk asing hanya akan dilakukan apabila produk tersebut tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia.  
  • Selalu mendukung baik secara moril maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa nama Indonesia di kancah internasional.
  • Selalu menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai pilihan pertama dan mendukung perkembangannnya. 

2. Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap

dan perilaku,  antara lain  :

  • Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  • Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
  • Memegang teguh prinsip netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
  • Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat.
  • Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
  • Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN.
  • Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.  
  • Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
  • Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

 

3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN,  diaktualisasikan dengan

sikap dan perilaku, antara lain :

  • Memegang teguh ideologi Pancasila.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
  • Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
  • Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat.
  • Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.
  • Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi ASN.
  • Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kesempatan dalam konteks kekinian.
  • Selalu menunjukkan keyakinan  dan kepercayaan  bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjamin kelangsungan hidup bangsa.
  • Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.

 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN, diaktualisasikan  dengan

sikap dan perilaku,  antara lain :

  • Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
  • Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan Negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
  • Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
  • Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan nasional.
  • Selalu ikhlas membantu masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi yang penuh dengan kesulitan.
  • Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia-sia.

5. Kemampuan awal Bela negara bagi ASN, diaktualisasikan  dengan sikap dan perilaku antara lain :

  • Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
  • Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
  • Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
  • Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran  berolahraga sebagai gaya hidup.
  • Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan.

 

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama daripenjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. 

Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. 

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. 

Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.

Kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer pada agenda pembelajaran Bela Negara perlu didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilai-nilai bela negara yang dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. 

Dengan menggunakana logika sederhana, “pada tahun 2020,  diperkirakan jumlah penduduk dunia akan mencapai 10 milyar dan akan terus bertambah, sementara sumber daya alam dan tempat tinggal tetap, maka manusia di dunia akan semakin keras berebut untuk hidup, agar mereka dapat terus melanjutkan hidup”.  

Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa. 

Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum. Bahaya narkoba merupakan salah satu isu lainnya yang mengancam kehidupan bangsa. 

Bentuk kejahatan lain adalah kejahatan saiber (cyber crime) dan tindak pencucian uang (money laundring). Bentuk kejahatan saat ini melibatkan peran teknologi yang memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi di dunia maya tanpa teridentifikasi identitasnya dan penyebarannya bersifat masif. 

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu disadari bahwa PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. 

Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi,  narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry,  proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya.

Untuk itu, dalam menghadapi isu-isu kontemporer tersebut, ASN perlu dibekali dengan modal kesiapsiagaan bela negara. Adapun berbagai bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap CPNS untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Aplikasi kesiapsiagaan Bela Negara dalam Latsar CPNS selanjutnya juga termasuk pembinaan pola hidup sehat disertai pelaksanaan kegiatan pembinaan dan latihan ketangkasan fisik dan pembinaan mental lainnya yang disesuaikan dan berhubungan dengan kebutuhan serta ruang lingkup pekerjaan, tugas, dan tanggungjawab, serta hak dan kewajiban PNS di berbagai lini dan sektor pekerjaan yang bertugas diseluruh wilayah Indonesia dan dunia.  

Selain hal tersebut diatas, pelaksanan kesiapsiagaan bela negara PNS dalam modul ini juga akan memberikan pembinaan, pemahaman, dan sekaligus praktek latihan aplikasi dan impelementasi wawasan kebangsaan dan analisis stratejik yang meliputi analisis inteilijen dasar dan pengumpulan keterangan yang akan sangat berguna dalam berbagai permasalahan yang sering terjadi di lingkungan birokrasi, baik permasalahan yang sifatnya internal maupun eksternal. 

Akhirnya, aplikasi dari latihan kesiapsiagaan Bela Negara ini juga akan menjadi modal penguatan jasmani, mental dan spiritual dalam pelaksaaan tugas CPNS yang memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu Negara bangsa dari segala Ancaman, Ganguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik dari dalam maupun luar negeri. 

Sehingga, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil dapat selalu siap dan memberikan pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu setiap CPNS diharapkan selalu membawa motto “melayani untuk membahagiakan” dimanapun dan dengan siapapun mereka bekerja, dalam segala kondisi apapun serta kepada siapapun mereka akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan profesional yang merupakan implementasi kesiapsiagaan Bela Negara. Perilaku kesiapsiagaan akan muncul bila tumbuh keinginan CPNS untuk memiliki kemampuan dalam menyikapi setiap perubahan dengan baik.

 Berdasarkan teori Psikologi medan yang dikemukakan oleh Kurt Lewin (1943) kemampuan menyikapi perubahan adalah hasil interaksi faktor-faktor biologis-psikologis individu CPNS, dengan faktor perubahan lingkungan (perubahan masyarakat, birokrasi, tatanan dunia dalam berbagai dimensi). CPNS yang siap siaga adalah CPNS yang mampu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan kerja. 

Dengan memiliki kesiapsiagaan yang baik, maka CPNS akan mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) baik dari dalam maupun dari luar. Sebaliknya jika CPNS tidak memiliki kesiapsiagaan, maka akan sulit mengatasi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganguan (ATHG) tersebut.

Isu dan Pembahasan.

Dalam era globalisasi dan perkembangan zaman yang semakin modern seringkali membuat kebanyakan masyarakat di berbagai bangsa dan negara di dunia terlena dengan modernisasi dan kemajuan di berbagai sektor, sayangnya kemajuan-kemajuan serta modernisasi yang dinikmati juga membawa konsekuensi logis yang bersifat negatif. Salah satu ancaman yang paling merusak dari modernisasi zaman ini adalah ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa. 

Sifat imperialisme dan neo-kolonialisme yang dimiliki oleh negara-negara adidaya di dunia telah menjadi ancaman bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, selain ancaman dari luar, seringkali ancaman yang mengancam kedaulatan dan keutuhan bangsa berasal dari dalam. Kejahatan seperti narkotika, cyber space crime (kejahatan mayantara), ujaran kebencian, dan pelbagai kejahatan lainnya perlu disikapi dengan serius oleh semua masyarakat Indonesia.

Penyikapan yang dapat dilakukan untuk menangkis (counter) terhadap isu-isu tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan bela negara pada masyarakat terkhusus bagi Aparatur Sipil Negara sebagai garda terdepan yang menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. 

Secara garis besar, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

 ASN yang baik adalah ASN yang memiliki wawasan kebangsaan yang baik, wawasan kebangsaan ini akan membentuk karakteristik pola pikir dan perilaku ASN yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 Apabila ASN memiliki wawasan kebangsaan yang baik maka niscaya ASN tersebut akan terhindar bahkan menghindarkan diri dan mengatasi isu-isu kontemporer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan negara.

Setelah memiliki Wawasan Kebangsaan yang baik, seorang ASN perlu untuk mengimplementasikan nilai tersebut dalam suatu sikap bela negara, Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, secara epistemologis fakta-fakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara terbukti mampu  menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Untuk mewujudkan bela negara sebagaimana dimaksud diatas, maka setiap ASN membutuhkan Kesiapsiagaan Bela Negara, Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 

ASN yang siap dan siaga dalam melakukan bela negara merupakan suatu kewajiban yang menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN, dengan semangat bela negara yang dibawanya, kesiapsiagaan bela negara akan membentuk pola pikir dan perilaku ASN yang siap siaga dalam membela negara dengan sepenuh hati, pikiran dan raganya demi tercapainya cita-cita nasional yaitu bangsa yang berdaulat, adil, makmur dan sejahtera.

Kesimpulan   

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera, sedangkan Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Kedua hal tersebut sangatlah relevan bagi setiap ASN dan merupakan suatu pondasi dasar bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, wawasan kebangsaan memberikan setiap ASN cara pandang yang benar untuk hidup dan menghidupi setiap pengabdian yang akan dilakukan ASN, baik di lingkungan kerja, sekolah, dan masyarakat. 

Sedangkan Bela Negara adalah tekad, sikap, perilaku serta tindakan yang melandasi setiap ASN untuk membela kepentingan negara diatas kepentingan pribadi demi tercapainya cita-cita nasional yaitu bangsa yang berdaulat, adil, makmur, dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun