Mohon tunggu...
Gregorio Fasius
Gregorio Fasius Mohon Tunggu... Lainnya - Klerek Analis Perkara Peradilan

Seseorang yang menyukai Literasi Hukum dan Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Sipil Negara

7 Oktober 2024   21:39 Diperbarui: 8 Oktober 2024   01:50 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara garis besar, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

 ASN yang baik adalah ASN yang memiliki wawasan kebangsaan yang baik, wawasan kebangsaan ini akan membentuk karakteristik pola pikir dan perilaku ASN yang sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 Apabila ASN memiliki wawasan kebangsaan yang baik maka niscaya ASN tersebut akan terhindar bahkan menghindarkan diri dan mengatasi isu-isu kontemporer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan negara.

Setelah memiliki Wawasan Kebangsaan yang baik, seorang ASN perlu untuk mengimplementasikan nilai tersebut dalam suatu sikap bela negara, Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, secara epistemologis fakta-fakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara terbukti mampu  menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Untuk mewujudkan bela negara sebagaimana dimaksud diatas, maka setiap ASN membutuhkan Kesiapsiagaan Bela Negara, Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 

ASN yang siap dan siaga dalam melakukan bela negara merupakan suatu kewajiban yang menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN, dengan semangat bela negara yang dibawanya, kesiapsiagaan bela negara akan membentuk pola pikir dan perilaku ASN yang siap siaga dalam membela negara dengan sepenuh hati, pikiran dan raganya demi tercapainya cita-cita nasional yaitu bangsa yang berdaulat, adil, makmur dan sejahtera.

Kesimpulan   

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera, sedangkan Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Kedua hal tersebut sangatlah relevan bagi setiap ASN dan merupakan suatu pondasi dasar bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, wawasan kebangsaan memberikan setiap ASN cara pandang yang benar untuk hidup dan menghidupi setiap pengabdian yang akan dilakukan ASN, baik di lingkungan kerja, sekolah, dan masyarakat. 

Sedangkan Bela Negara adalah tekad, sikap, perilaku serta tindakan yang melandasi setiap ASN untuk membela kepentingan negara diatas kepentingan pribadi demi tercapainya cita-cita nasional yaitu bangsa yang berdaulat, adil, makmur, dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun