Mohon tunggu...
Gregorio Fasius
Gregorio Fasius Mohon Tunggu... Lainnya - Klerek Analis Perkara Peradilan

Seseorang yang menyukai Literasi Hukum dan Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Sipil Negara

7 Oktober 2024   21:39 Diperbarui: 8 Oktober 2024   01:50 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. 

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. 

Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.

Kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer pada agenda pembelajaran Bela Negara perlu didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilai-nilai bela negara yang dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. 

Dengan menggunakana logika sederhana, “pada tahun 2020,  diperkirakan jumlah penduduk dunia akan mencapai 10 milyar dan akan terus bertambah, sementara sumber daya alam dan tempat tinggal tetap, maka manusia di dunia akan semakin keras berebut untuk hidup, agar mereka dapat terus melanjutkan hidup”.  

Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa. 

Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum. Bahaya narkoba merupakan salah satu isu lainnya yang mengancam kehidupan bangsa. 

Bentuk kejahatan lain adalah kejahatan saiber (cyber crime) dan tindak pencucian uang (money laundring). Bentuk kejahatan saat ini melibatkan peran teknologi yang memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi di dunia maya tanpa teridentifikasi identitasnya dan penyebarannya bersifat masif. 

Berdasarkan penjelasan di atas, perlu disadari bahwa PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. 

Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi,  narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry,  proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun