2. Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap
dan perilaku,  antara lain  :
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
- Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
- Memegang teguh prinsip netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik, baik tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
- Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat.
- Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
- Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN.
- Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Â
- Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
- Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Â
3. Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN, Â diaktualisasikan dengan
sikap dan perilaku, antara lain :
- Memegang teguh ideologi Pancasila.
- Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
- Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat.
- Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.
- Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi ASN.
- Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kesempatan dalam konteks kekinian.
- Selalu menunjukkan keyakinan  dan kepercayaan  bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjamin kelangsungan hidup bangsa.
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN, diaktualisasikan  dengan
sikap dan perilaku, Â antara lain :
- Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
- Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan Negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
- Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
- Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan nasional.
- Selalu ikhlas membantu masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi yang penuh dengan kesulitan.
- Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia-sia.
5. Kemampuan awal Bela negara bagi ASN, diaktualisasikan  dengan sikap dan perilaku antara lain :
- Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
- Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
- Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
- Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.
- Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
- Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran  berolahraga sebagai gaya hidup.
- Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan.
Â
Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.Â
Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama daripenjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.Â