Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Bapak Himawan Subiantoro (Ketua LAPS SJK) : Pengajuan Nasabah Asuransi Unit Link Yang Ditolak Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana. Lalu Kenapa Ditolak?

10 Februari 2022   19:04 Diperbarui: 10 Februari 2022   21:24 4824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal."

Ada 6 hal yang dilarang dalam klausula baku yang penting diperhatikan yaitu:

1.Pengalihan tanggungjawab pelaku usaha; dan/atau

2.Penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar; dan/atau

3.Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan; dan/atau

4.Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran; dan/atau

5. Mengurangi manfaat/ harta kekayaan konsumen; dan/atau

6. Perihal pembuktian konsumen.

Dalam hal ini ketentuan pada Pasal 6 ayat 2 yang menuliskan tentang perubahan biaya-biaya yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan penanggung adalah merupakan kausula eksonerasi atau klausula baku yang mengandung UNSUR PEMAKSAAN serta tidak sesuai dengan hakekat perjanjian yaitu kesepakatan.

Mahkamah Agung melalui dalam Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa:

"Menurut Majelis klausula baku juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang dipaksakan oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun