"Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal."
Ada 6 hal yang dilarang dalam klausula baku yang penting diperhatikan yaitu:
1.Pengalihan tanggungjawab pelaku usaha; dan/atau
2.Penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar; dan/atau
3.Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan; dan/atau
4.Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran; dan/atau
5. Mengurangi manfaat/ harta kekayaan konsumen; dan/atau
6. Perihal pembuktian konsumen.
Dalam hal ini ketentuan pada Pasal 6 ayat 2 yang menuliskan tentang perubahan biaya-biaya yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan penanggung adalah merupakan kausula eksonerasi atau klausula baku yang mengandung UNSUR PEMAKSAAN serta tidak sesuai dengan hakekat perjanjian yaitu kesepakatan.
Mahkamah Agung melalui dalam Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa:
"Menurut Majelis klausula baku juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang dipaksakan oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum".