Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Bapak Himawan Subiantoro (Ketua LAPS SJK) : Pengajuan Nasabah Asuransi Unit Link Yang Ditolak Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana. Lalu Kenapa Ditolak?

10 Februari 2022   19:04 Diperbarui: 10 Februari 2022   21:24 4824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal-pasal yang memuat perjanjian sepihak dalam Polis Asuransi PT AI* Financial adalah sebagai berikut

A. Pasal 18 tentang PEMBATALAN PERJANJIAN (catatan :  pasal tergantung pada jenis polis dan berbeda beda untuk tiap polisnya)

B.  Pasal 2 dan 3 tentang biaya-biaya ini juga merupakan perjanjian sepihak'

C. Psal 25 : tentang pemulihan polis.

C. Selain melanggar ketentuan KUHPerdata tentang Perjanjian Sepihak. Penetapan biaya-biaya tersebut juga bertentangan tentang ketentuan Pasal 274 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang dasar layaknya nilai polis dan biaya-biaya. Saya memperhatikan bahwa, biaya-biaya yang diterapkan oleh A*A Financial tentang berubahnya biaya polis sewaktu waktu, dan hal ini tidak dibenarkan sama sekali, terutama biaya biaya yang memberatkan dan tanpa persetujuan konsumen.

3.         Klausula Eksonerasi atau Klausula Baku.

Beberapa pasal yang ada dalam polis seperti juga termasuk ketentuan perjanjian sepihak, memuat klausula baku atau klausula eksonerasi yang membebaskan penanggung untuk bertanggung jawab. Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) klausula baku DILARANG terutama dalam ilustrasi resmi polis.

Contoh : ilustrasi ini bersifat gambaran saja dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ketentuan ini TIDAK BOLEH ADA karena pemaksaan dan merugikan konsumen.

Dalam pengaturan UU Perlindungan Konsumen diatur megenai klausula baku. Misalnya diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan:

"Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen."

Dan ini diatur juga dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun