Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Bapak Himawan Subiantoro (Ketua LAPS SJK) : Pengajuan Nasabah Asuransi Unit Link Yang Ditolak Masuk Ranah Perdata Bukan Pidana. Lalu Kenapa Ditolak?

10 Februari 2022   19:04 Diperbarui: 10 Februari 2022   21:24 4824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Dalam hampir semua polis yang ada di arsip kantor saya semua memuat apa yang dinamakan LAPSE OTOMATIS  (pembatalan polis otomatis jika tidak membayar premi) dan PERSETUJUAN BIAYA BIAYA yang merupakan PERJANJIAN SEPIHAK. Padahal Perjanjian Sepihak itu jelas-jelas dilarang dalam KUHPerdata karena tidak sesuai dengan HAKIKAT PERJANJIAN itu sendiri.

Penulisan klausul yang berbau Perjanjian Sepihak itu tertuang dalam aturan mengenai LAPSE Otomatis dan Perjanjian tentang biaya-biaya dimana pihak nasabah musti setuju terhadap isi perjanjian tersebut. Contoh Jika Premi tidak dibayarkan maka perjanjian akan LAPSE atau BATAL OTOMATIS dan uang tidak dikembalikan sedikit pun alias NOL. (Dalam kausul AI* Financial) ini ada dalam pasal 18 tentang Pembatalan polis dan pasal 5 tentang kontribusi -- Pasal memang berbeda beda namun di setiap polis AI* Financial konvensional dan syariah semua tentang hal tersebut ditulis.

Dalam pasal 1266 KUHPerdata dikatakan bahwa, " Syarat batal dianggap selalu dimunculkan dalam sebuah persetujuan timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujua tidak batal demi hukum namun pembatalannya  harus dimintakan kepada Pengadilan".

Hal diatas mengandung pengertian apa? Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, "Lapse Otomatis Tidak Diperbolehkan" karena merupakan Perjanjian Sepihak. Sebuah perjanjian hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 Perjanjian Sepihak merupakan Perbuatan Melawan  Hukum dan melanggar syarat Causa Yang Halal yang merupakan syarat ke 4 dari syarat sahnya perjanjian menurut ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHP). Ketentuan tentang LAPSE OTOMATIS INI seharusnya TIDAK BOLEH ADA dalam PERJANJIAN.

Sekalipun perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak yang berjanji namun syarat causa yang halal yang merupakan syarat objektif perjanjian mewajibkan bahwa suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi dalam polis asuransi ini dengan adanya pasal tentang LAPSE OTOMATIS ini berarti bahwa semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AI* Financial dengan ketentuan tersebut BATAL DEMI HUKUM. 

Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum dengan memuat ketentuan Lapse Otomatis tersebut   perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan semua harus dikembalikan pada keadaan semula, sehingga seluruh uang premi yang sudah disetorkan harus dibayarkan utuh kepada pihak nasabah kembali. Saya juga akan menginformasikan masalah ini kepada masyarakat agar hati hati  terhadap ketentuan Lapse Otomatis ini karena melanggar aturan hukum yang ada.

Apalagi saat covid perjanjian bukan asuransi saja direlaksasi karena kemampuan masyarakat membayar turun. Ini Tidak? Malah dicantumkan dengan semena mena tanpa kebijakan sedikit pun, Coba?. Benar benar kejam. Perusahaan besar saja dapat relaksasi kredit, ini masyarakat kecil tidak. Bagaimana tidak DEMO? Jika pemerintah dalam hal ini OJK tanggap terhadap ketentuan ini maka demonstrasi berjilid jilid tidak mungkin ada. 

B. Dalam ketentuan polis AI* Financial  setelah saya review pasal-pasalnya, banyak sekali yang merupakan perjanjian sepihak selain lapse otomatis.  Padahal perjanjian sepihak jelas-jelas dilarang dalam ketentuan umum Hukum Perjanjian Indonesia yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHP) pasal Pasal 1315 karena perjanjian sepihak melanggar hakikat perjanjian itu sendiri yaitu KESEPAKATAN.

Dalam Pasal 1315  KUHPerdata dikatakan bahwa : " Pada umumnya seseorang tidak dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta diterapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri". 

Pasal 1315 inilah termaktub hakekat perjanjian yang harus timbal balik dan tidak boleh ditetapkan sepihak terkecuali perjanjian penjaminan atau borghtocht yang tertuang pada pasal 1316 (pengecualian). Perjanjian asuransi wajib timbal balik karena kedua belah pihak dalam asuransi melakukan prestasi, yaitu tertanggung membayar premi sedang penanggung membayarkan uang pertanggungan akibat dari adanya resiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun