Pasal-pasal yang memuat perjanjian sepihak dalam Polis Asuransi PT AI* Financial adalah sebagai berikut
A. Pasal 18 tentang PEMBATALAN PERJANJIAN (catatan : Â pasal tergantung pada jenis polis dan berbeda beda untuk tiap polisnya)
B. Â Pasal 2 dan 3 tentang biaya-biaya ini juga merupakan perjanjian sepihak'
C. Psal 25 : tentang pemulihan polis.
C. Selain melanggar ketentuan KUHPerdata tentang Perjanjian Sepihak. Penetapan biaya-biaya tersebut juga bertentangan tentang ketentuan Pasal 274 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang dasar layaknya nilai polis dan biaya-biaya. Saya memperhatikan bahwa, biaya-biaya yang diterapkan oleh A*A Financial tentang berubahnya biaya polis sewaktu waktu, dan hal ini tidak dibenarkan sama sekali, terutama biaya biaya yang memberatkan dan tanpa persetujuan konsumen.
3. Â Â Â Â Klausula Eksonerasi atau Klausula Baku.
Beberapa pasal yang ada dalam polis seperti juga termasuk ketentuan perjanjian sepihak, memuat klausula baku atau klausula eksonerasi yang membebaskan penanggung untuk bertanggung jawab. Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) klausula baku DILARANG terutama dalam ilustrasi resmi polis.
Contoh : ilustrasi ini bersifat gambaran saja dan dapat berubah sewaktu-waktu. Ketentuan ini TIDAK BOLEH ADA karena pemaksaan dan merugikan konsumen.
Dalam pengaturan UU Perlindungan Konsumen diatur megenai klausula baku. Misalnya diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan:
"Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen."
Dan ini diatur juga dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,