Kecuali itu, Wakil Presiden juga bertugas dan berwenang untuk menggantikan Presiden sampai habis masa jabatannya jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Kemudian dapat dijelaskan bahwa, terdapat beberapa tugas dan kewenangan Wakil Presiden yang lain di antaranya:
Melakukan pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait. Selain itu, melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi katalisator pemahaman antara kementerian penyelenggara pemerintahan.
Selanjutnya, Wakil Presiden juga dapat melakukan koordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih dari itu, tugas Wakil Presiden adalah menjadi pendorong penyelesaian sengketa antara Kementerian dan Lembaga di dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian juga, Wakil Presiden, dapat melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintah di daerah, serta merumuskan penyelesaian konflik substansial antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah.
Dengan memperhatikan peran dan fungsi dari Wakil Presiden dalam Sistem Penyelenggaran Pemerintahan, maka sesungguhnya kedudukan Presiden dan Wakil Presiden merupakan Pejabat Tinggi dalam Lembaga Negara yang disebut Lembaga Kepresidenan, sehingga dengan demikian, kedudukan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan dengan Presiden.
Hal ini disebabkan karena, keduanya merupakan satu kesatuan jabatan sebagai pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum.
Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, kerap kali, Jabatan Presiden dipandang sebagai posisi yang setara, atau dalam situasi tertentu Wakil Presiden berkedudukan sebagai Pengganti Presiden bilamana Presiden berhalangan, baik sementara maupun berhalangan tetap, dan hal ini dapat pula dipahami dengan dua kemungkinan penafsiran.
Kemungkinan pertama, diperoleh dari penafsiran yuridis terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945, serta Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999.
Berdasarkan pendekatan ini, tidak terdapat hierarki antara Presiden dan Wakil Presiden yang menunjukkan hubungan sebagai atasan terhadap bawahan.