Pandangan sebagian pihak yang tidak mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam membangun demi kesejahteraan masyarakat Indonesia ini, tidak pernah berhenti sampai di penghujung akhir masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Apalagi berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang sangat masif di seantero Tanah Air, yang semula tidak didukung oleh sebagian pihak dengan ungkapan politik yang sarkastik dan bernada pesimistik.
Misalnya saja, kerap kali dinyatakan ke muka publik oleh sebagian kalangan bahwa, rakyat lebih butuh Makan Nasi, dari pada disodorkan "Aspal untuk Dimakan".
Meskipun demikian, pernyataan itu menjadi semakin sirna, ketika gerak dan dinamika perekonomian lokal menjadi lebih produktif dan memberikan nilai tambah yang menjanjikan, karena adanya dukungan infrastruktur dan beragam faktor produksi yang telah dibangun oleh pemerintah, telah memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat setempat yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Keberhasilan seperti itu telah dicapai dengan kerjasama kolaboratif antara semua unsur dan elemen dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, yang dipilih secara langsung oleh Rakyat Indonesia melalui Pemilu di dalam Sistem Demokrasi Pancasila.
Posisi dan Peran Wakil Presiden
Dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Indonesia, Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, akan dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Berkenan dengan hal itu, maka sebagaimana yang diungkapkan oleh Harruma, dalam Kompas.com (27/10/22), bahwa dalam menjalankan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Ditegaskan pula bahwa, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung sebagai satu pasangan, dengan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diatur di dalam Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, tugas dan kewenangan Wakil Presiden tergantung pada pemberian atau pelimpahan kekuasaan dari Presiden.
Walaupun demikian, secara umum dapat dinyatakan bahwa, tugas Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 adalah membantu Presiden.