NB. Tarif PPN 11% mengacu kepada Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1) huruf a tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan huruf b tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sebagai contoh :
PT Angin Ribut merupakan perusahaan JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF kepada PT Sinar bagus, yang terdiri dari penyimpanan barang yang akan diekspor dengan nilai Rp 150 juta, pengurusan dokumen Rp 50 juta dan pengurusan biaya transportasi kapal laut Rp 20 juta, total JPT/FF yang diserahkan sebesar Rp 220 juta exclude PPN.
Atas penyerahan JPT/FF yang dilakukan oleh PT Angin Ribut , terdapat tagihan dari perusahaan jasa angkutan laut yang dalam dokumen tagihan tersebut atas nama PT Sinar bagus sebagai pihak yang tertagih sebesar Rp 600 juta. Dalam perjanjian PT Angin Ribut dan PT Sinar bagus disepakati bahwa terdapat reimbursement tagihan dari perusahaan jasa angkutan laut yang harus dibayar oleh PT Sinar bagus kepada PT Angin Ribut. Dalam pembukuan PT Angin Ribut tidak mencatat/mengakui atas penerimaan dana reimbursement tersebut sebagai penghasilan, dan tidak mencatat/mengakui penyetoran dana reimbursement tersebut kepada perusahaan jasa angkutan laut sebagai biaya, sehingga reimbursement sebesar Rp 600 juta tersebut tidak termasuk penyerahaan JPT/FF yang dilakukan oleh PT Angin Ribut.
Jawab
DPP Â = total JPT/FF yang diserahkan
     = Rp 220 juta
PPN Â = DPP x Tarif PPN
     = Rp 220 juta x 11%
     = Rp 24,2 juta
Dan atas Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi PT Sinar bagus (kode faktur 010).