Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Pemajakan Berbasis SE-33/PJ/2013 Perusahaan Freight Forwarding

9 April 2022   16:05 Diperbarui: 9 April 2022   16:10 1908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

         = Rp 50 juta

PPN  = DPP x Tarif PPN

         = Rp 50 juta x 11%

         = Rp 5,5 juta

Dan atas Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi PT Sinar bagus (kode Faktur 040)

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 3 huruf d SE-33/PJ/2013 bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

2.    DPP = nilai reimbursement tagihan dari pihak ketiga

Mekanisme penghitungan DPP normal sesuai contoh kedua, mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1983 sttd UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (UU PPN). Tepatnya Pasal 1 ayat (1), (2) dan Pasal 7 ayat (1) dan dipertegas dengan SE-33/PJ/2013 huruf E angka 1 huruf a dan d bahwa bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang ter utang, dan tarif PPN.

Atas penjelasan diatas bila dirumuskan :

PPN  = DPP x Tarif PPN

           = Nilai reimbursement x 11%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun