= Rp 50 juta
PPN Â = DPP x Tarif PPN
     = Rp 50 juta x 11%
     = Rp 5,5 juta
Dan atas Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi PT Sinar bagus (kode Faktur 040)
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 3 huruf d SE-33/PJ/2013 bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.
2.  DPP = nilai reimbursement tagihan dari pihak ketiga
Mekanisme penghitungan DPP normal sesuai contoh kedua, mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1983 sttd UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (UU PPN). Tepatnya Pasal 1 ayat (1), (2) dan Pasal 7 ayat (1) dan dipertegas dengan SE-33/PJ/2013 huruf E angka 1 huruf a dan d bahwa bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang ter utang, dan tarif PPN.
Atas penjelasan diatas bila dirumuskan :
PPN Â = DPP x Tarif PPN
      = Nilai reimbursement x 11%