1. DPP = 10% x besar tagihan
Mekanisme penghitungan DPP 10% dari tagihan sesuai contoh satu diatas, mengacu kepada Pasal 2 huruf m PMK-75/2010 jp PMK-38/2013 yang dipertegas dengan SE-33/PJ/2013 pada huruf E angka 2 huruf b ditegaskan bahwa “b. Pasal 2 huruf m, bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih”.
Atas penjelasan diatas bila dirumuskan :
PPN = DPP x Tarif PPN
= (10% x besar tagihan) x 11%
NB. Tarif PPN 11% mengacu kepada Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1) huruf a tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan huruf b tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sebagai contoh :
PT Angin Ribut merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dan mendapatkan order dari PT Sinar bagus dengan nilai transaksi Rp 500 juta. Berapa PPN yang harus PT Angin Ribut terbitkan pada Faktur Pajak Keluaran nya kepada PT Sinar bagus ?
Jawab
DPP = 10% x besar tagihan
= 10% x 500 juta