Unit Layanan PengaduanÂ
Â
Â
Pasal 26
Â
- PUJK wajib membentuk fungsi atau unit Layanan Pengaduan untuk menerima dan/atau menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
Â
Â
Berarti, pada kenyataannya, sudah ada mekanisme untuk melindungi konsumen, namun, masalahnya adalah semuanya ini dipatuhi hanya oleh penyelenggara P2P Lending yang terdaftar di OJK. Lalu, bagaimana cara OJK mengatasi penyelenggara ilegal yang terus memperdaya konsumen-konsumennya?
Â
Belakangan ini, diketahui OJK sudah berupaya keras untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi-aplikasi dari penyelenggara P2P Lending ilegal. Google Play dan App Store Apple juga terus diperketat agar memblokir aplikasi-aplikasi ilegal. Dengan adanya peraturan OJK serta mekanisme pemblokiran yang dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, apakah berarti tugas OJK dan penyelenggara terdaftar sudah aman?
Â