Â
Pasal 14
Â
- Setelah menerima pengaduan Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen, PUJK wajib melakukan tindak lanjut berupa:
- a. pemeriksaan internal atas Pengaduan secara kompeten, benar, serta objektif; dan
- b. analisis untuk memastikan kebenaran Pengaduan.
- Dalam hal diperlukan, PUJK dapat meminta dokumen atau informasi dari Konsumen dan/atau pihak lainnya.
Â
Â
Penyelesaian pengaduan
Â
Â
Pasal 21
Â
- PUJK wajib memberikan Tanggapan Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen atas Pengaduan yang diterima.
- Dalam hal Pengaduan disampaikan secara tertulis, PUJK menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara tertulis.
- Dalam hal Pengaduan disampaikan secara lisan, PUJK menyampaikan Tanggapan Pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!