Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Kasus Fintech P2P Ilegal, Ini Peran Besar OJK dan Advokat

24 Desember 2018   00:03 Diperbarui: 24 Desember 2018   12:29 2959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: moneysmart.id

Unit Layanan Pengaduan 

 

 

Pasal 26

 

  • PUJK wajib membentuk fungsi atau unit Layanan Pengaduan untuk menerima dan/atau menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.

 

 

Berarti, pada kenyataannya, sudah ada mekanisme untuk melindungi konsumen, namun, masalahnya adalah semuanya ini dipatuhi hanya oleh penyelenggara P2P Lending yang terdaftar di OJK. Lalu, bagaimana cara OJK mengatasi penyelenggara ilegal yang terus memperdaya konsumen-konsumennya?

 

Belakangan ini, diketahui OJK sudah berupaya keras untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi-aplikasi dari penyelenggara P2P Lending ilegal. Google Play dan App Store Apple juga terus diperketat agar memblokir aplikasi-aplikasi ilegal. Dengan adanya peraturan OJK serta mekanisme pemblokiran yang dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, apakah berarti tugas OJK dan penyelenggara terdaftar sudah aman?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun