Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Kasus Fintech P2P Ilegal, Ini Peran Besar OJK dan Advokat

24 Desember 2018   00:03 Diperbarui: 24 Desember 2018   12:29 2959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesepakatan mengenai suku bunga, jangka waktu, serta denda 

 Pasal 19 

  • Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
  • Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
  • nomor perjanjian;
  • tanggal perjanjian;
  • identitas para pihak;
  • ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
  • jumlah pinjaman;
  • suku bunga pinjaman;
  • besarnya komisi;
  • jangka waktu;
  • rincian biaya terkait;
  • ketentuan mengenai denda (jika ada);
  • mekanisme penyelesaian sengketa; dan
  • mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

 

POJK 18/2018:

 Penerimaan pengaduan 

Pasal 7

 

  • PUJK wajib menerima dan mencatat setiap Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
  • Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di setiap kantor PUJK.

 

 

Penanganan pengaduan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun