Kesepakatan mengenai suku bunga, jangka waktu, serta dendaÂ
 Pasal 19Â
- Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
- Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
- nomor perjanjian;
- tanggal perjanjian;
- identitas para pihak;
- ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
- jumlah pinjaman;
- suku bunga pinjaman;
- besarnya komisi;
- jangka waktu;
- rincian biaya terkait;
- ketentuan mengenai denda (jika ada);
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Â
POJK 18/2018:
 Penerimaan pengaduanÂ
Pasal 7
Â
- PUJK wajib menerima dan mencatat setiap Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di setiap kantor PUJK.
Â
Â
Penanganan pengaduan
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!