Mohon tunggu...
Giovanni Fulvian Nafis
Giovanni Fulvian Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pemerintah Daerah Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku

2 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 2 Januari 2023   10:32 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUKUM PEMERINTAH DAERAH

Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku

Giovanni Fulvian Nafis225010107111107

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

MALANG

2022

ABSTRAK

 Dengan banyaknya permasalahan di bidang kepemerintahan, terkhususnya dalam bidang pemerintahan daerah, dengan itu artikel ini dibuat dengan tujuan yang ingin dicapai yakni sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (PDP) 2. Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota 3. Untuk mengetahui hubungan kewenangan Pemerintah Provinsi (PP) dengan Pemerintah Kabupaten (PK) atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

KATA KUNCI :

Pemerintah Provinsi (PP), Pemerintah Kabupaten (PK), Pemerintah Daerah (PD), Pemerintah Daerah Provinsi (PDP), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PDK)

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Berkali-kali pemerintahan teritorial terus mengalami perubahan seiring dengan pemberlakuan alasan sahnya penyelenggaraan pemerintahan provinsi (PD) yang telah berubah oleh perkembangan peristiwa dan jalannya kekuasaan publik itu sendiri. Mengingat Peraturan no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (PD), pengertian pemerintahan daerah provinsi (PD) adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah (PD) dan Perhimpunan Agen Daerah sesuai dengan pedoman kemandirian dan keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan. kemerdekaan seluas-luasnya dalam kerangka dan standar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana disinggung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian lain dari pemerintahan daerah (PD) itu sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang berada di bawah kekuasaan daerah yang mandiri dengan kepala daerah provinsi sebagai komponen organisasi perangkat daerah (PD). Dengan penyerahan kewenangan dan penugasan untuk mengatur dan mengawasi pemerintahan provinsi, hal ini akan memberikan pintu seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan menyelesaikan urusan pemerintahannya sendiri.

Pemerintah lingkungan (PD) juga diingat untuk subsistem pemerintahan publik sehingga pemerintahan publik yang disatukan ditata. Demikian pula, subsistem pemerintahan teritorial juga dipecah menjadi subsistem pemerintahan provinsi yang lebih sederhana karena keadaan geologis Indonesia yang sangat besar. Untuk kecukupan dan kemahiran dalam mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, subperaturan pemerintahan daerah dipisahkan menjadi subkerangka pemerintahan daerah bersama yang terdiri dari Wakil Pimpinan dan DPRD biasa dan subkerangka pemerintahan provinsi daerah/kota yang terdiri dari Pejabat/ Ketua dan DPRD Kota/Peraturan. Hal ini juga didasarkan pada Peraturan No. 23 Tahun 2014 pasal 20 yang menjelaskan bahwa urusan pemerintahan serentak yang menjadi kewenangan daerah biasa diselesaikan oleh daerah kabupaten biasa dengan menunjuk daerah kabupaten/kota mengingat aturan tugas pembantuan atau dengan membagi-bagikan kota. Dengan asumsi eksekusi dilakukan dengan bantuan kota, tidak sepenuhnya diselesaikan dengan hukum sesuai pengaturan hukum.

Untuk situasi ini, penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pandangan pedoman kemerdekaan telah menyebabkan kecenderungan untuk mengartikan kemerdekaan sebagai kesempatan daerah/masyarakat perkotaan untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa mediasi wakil Pemimpin sebagai utusan rakyat biasa. pemerintah daerah (PDP) sehingga tidak terbayangkan akan terjadi anomali. Maka disinilah pentingnya memainkan peran penting bagi pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah provinsi (PDP) biasa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sistem penguatan kabupaten mandiri berjalan dengan semestinya. Kondisi ini akan tercapai jika pemerintah provinsi (PD) menyelesaikan kekuasaan, kewajiban, dan kemampuannya dengan cara yang menyenangkan, bersahabat, dan bersahabat. Maka dari gambaran di atas, tulisan ini akan mengkaji terlebih dahulu, kekuasaan pemerintah daerah (PDP) biasa. Kedua, kekuasaan pemerintah daerah/kota provinsi (PDK). Ketiga, secara khusus menelaah hubungan antara kekuasaan pemerintah daerah bersama (PDP) dengan pemerintah daerah provinsi (PDK) kabupaten/kota mengingat UU No. 23 Tahun 2004.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis menentukan rumusan masalah untuk penelitian ini sebagai berikut :

1.Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (PDP)

2.Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota (PDK)

3.Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi (PP) dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota (PK) Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

1.3 Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, tujuan yang ingin dicapai yakni sebagai berikut :

1.Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

2.Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota

3.Untuk mengetahui hubungan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

KAJIAN PUSTAKA

2.1 Hubungan

Relasi berasal dari gabungan kata yang menurut referensi Kata Besar Bahasa Indonesia berarti konsisten atau seri (satu dengan yang lain). Seperti hubungan keluarga, darah, pertukaran, strategis, kesamaan, regulasi, formal, budaya, faktor penelitian dan banyak lainnya.

2.2 Kewenangan

2.2.1 Menurut Mirriam Budiardjo

Kekuasaan dengan unsur legitimasi, kesanggupan melakukan kegiatan yang halal, di mana kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh maksud untuk menimbulkan akibat yang halal, dan meliputi hal-hal yang musnah dan timbulnya akibat-akibat yang sah tertentu. Keistimewaan yang berarti kesempatan untuk menyelesaikan atau tidak melakukan kegiatan tertentu atau meminta pertemuan yang berbeda untuk melakukan kegiatan tertentu.

2.2.2 Menurut Elly M Setiadi dan Usman Kolip

Aturan moral yang sesuai dengan standar dan nilai-nilai dalam menyelesaikan pilihan publik dan secara signifikan mempengaruhi pengejaran dan praktik pilihan publik. Seseorang yang memiliki otoritas tentunya memiliki standar moral untuk dapat menentukan dan melakukan pilihan yang bersifat publik.

PEMBAHASAN

3.1 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

Kekuasaan pemerintah daerah provinsi (PD) dalam penyelenggaraan kemerdekaan daerah dilakukan secara lias, menyeluruh dan konsisten yang meliputi mengatur, melaksanakan, mengatur, mengendalikan dan menilai semua bagian pemerintahan. Kekuasaan pemerintah daerah bersama (PDP) setara dengan kekuasaan pemerintahan daerah/kota (PDK), namun hal yang penting dinyatakan dalam Peraturan Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1 Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama (PDP) dicatat dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini dicatat fokusnya.

Berikutnya adalah kekuatan pemerintah lingkungan untuk wilayah (PDP):

1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

4.Penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.

5.Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.

6.Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.

7.Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.

8.Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, serta pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.

9.Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.

10.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3.2 Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota (PDK) berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota (PDK) sebagai berikut :

1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

4.Penyediaan sarana dan prasarana umum

5.Penanganan bidang kesehatan

6.Penyelenggaraan pendidikan

7.Penanggulangan masalah sosial

8.Pelayanan bidang ketenagakerjaan

9.Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah

10.Pengendalian lingkungan hidup

11.Pelayanan pertanahan

12.Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

13.Pelayanan administrasi umum pemerintahan

14.Pelayanan administrasi penanaman modal

15.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

16.Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3.3 Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi (PP) dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

Makna kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan kegiatan publik yang sah atau pada akhirnya otoritas adalah kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan material untuk melakukan hubungan dan kegiatan yang sah. Kewenangan merupakan bagian penting dari Peraturan Perundang-undangan, karena pemerintahan baru dapat melengkapi kemampuannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Otentisitas kegiatan pemerintahan diperkirakan dilihat dari kekuasaan yang dikendalikan orang tua dalam undang-undang dan pedoman (legaliteit startselen). Kekuasaan harus didasarkan pada pengaturan hukum yang bersangkutan, sehingga sah.

Pilihan untuk menguasai dari Negara atau Pemerintah disinggung sebagai kekuasaan atau otoritas atau bevoegdheid. Kekuasaan atau kewenangan itu harus legitimasi atau rechtmatig yang memiliki tiga kemampuan, yaitu: Bagi aparat pemerintah, standar kemampuan otentisitas sebagai standar administrasi (bestuurnormen); Bagi hakim, pedoman otentisitas berfungsi sebagai alasan untuk melihat demonstrasi pemerintah (toetsingsgronden).

Dengan tujuan untuk menghubungkan Pemerintahan Daerah (PP) dengan Rejim atau Pemerintahan Daerah, terdapat eksekusi dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap penduduk mempunyai pilihan untuk bekerja dan penghidupan yang benar-benar layak. umat manusia". Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa setiap orang sebagai bagian penduduk mempunyai pilihan untuk mencari lapangan pekerjaan baru dan kehidupan yang adil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kehidupan yang baik dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, misalnya pakaian, makanan, dan rumah yang aman. Tentang kaitannya dengan hubungan kekuasaan dengan Pemerintahan Bersama (PP), dalam Pembagian Tugas Legislatif, khususnya di bidang perburuhan, mengingat

Huruf G Indeks Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Provinsi (PD).

Kekuasaan Pemerintahan Bersama (PP) di bidang penyediaan tenaga kerja meliputi:

1. Penyiapan Kerja dan Efisiensi Tenaga Kerja, yang meliputi: Pelaksanaan penyiapan berdasarkan kelompok kemampuan; Pelaksanaan pekerjaan menyiapkan izin yayasan; Konseling efisiensi dalam organisasi menengah; dan Estimasi efisiensi pada tingkat umum.

2. Situasi Ketenagakerjaan, yang meliputi: antar administrasi kerja lintas daerah/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah bersama; Penerbitan hibah LPTKS untuk beberapa (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah bersama; data pasar kerja dewan dalam 1 (satu) wilayah bersama; Keamanan spesialis sementara di luar negeri (pengaturan pra dan pasca) di wilayah umum; Pengesahan RPTKA panjang yang tidak memuat penyesuaian jabatan, jumlah TKA, dan wilayah kerja dalam 1 (satu) wilayah biasa; Penerbitan perluasan IMTA untuk wilayah kerja di lebih dari 1 (satu) rezim/wilayah sipil dalam 1 (satu) wilayah adat.

3. Hubungan Modern, yang meliputi: Persetujuan pedoman organisasi dan pendaftaran pengaturan kerja agregat bagi mereka yang memiliki ruang kerja beberapa (satu) rezim/kota dalam 1 (satu) wilayah bersama; Antisipasi dan tujuan perdebatan hubungan modern, pemogokan kerja dan penutupan perusahaan yang mengakibatkan/memengaruhi kepentingan 1 (satu) wilayah bersama; Posisi upah minimum sektoral, upah minimum sektoral biasa, upah minimum lokal/kota dan upah minimum sektoral daerah/kota dan Tinjauan Kerja, khususnya pelaksanaan penilaian pekerjaan.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

mengingat efek samping dari informasi yang telah digambarkan, sangat mungkin beralasan bahwa artidari kekuasaan kapasitas untuk melakukan kegiatan publik yang sah atau pada akhirnya otoritas adalah kapasitas untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan yang relevan untuk menyelesaikan hubungan dan kegiatan yang sah. Dewan Perwakilan Rakyat (PDP) dan Rezim atau Pemerintah Daerah memiliki beberapa hubungan kekuasaan yang telah dikelola oleh Peraturan Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1 dan Peraturan Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1, dan ada beberapa persamaan kekuasaan antara dua . Kewenangan ini harus sah atau rechtmatig yang memiliki kemampuan bagi aparatur pemerintahan, daerah, dan hakim. Dalam kegiatan kekuasaan diarahkan dalam salah satu Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang menitikberatkan pada keberadaan penduduk dengan tujuan agar mereka terpuji Untuk memahami kebebasan penduduk.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, D. (2016). Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (PD). Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83-93.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2010;

Kanya Anindita Mutiarasari, Kewenangan Pemerintah Daerah (PD) menurut Undang-undang, DetikNews, 2022

Nurcholis, H. (2011). Hubungan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (PD) Serta Peran Wakil Pemerintah. Jurnal Studi Pemerintahan, 2(2).

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, h. 154.

Said, Abdul Rauf Alauddin. 2016. “PEMBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH (PD) DALAM OTONOMI SELUAS-LUASNYA MENURUT UUD

1945”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9 (4).

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;Abdullah, D. (2016). Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (PD). Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83-93.

Suriansyah Murhani, Kewenangan Pemerintah Dalam Mengurus Bidang Pertanahan, Laksbang Justitia, Surabaya, 2009, h. 14.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun