7.Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
8.Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, serta pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
9.Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
10.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3.2 Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota (PDK) berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota (PDK) sebagai berikut :
1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.Penyediaan sarana dan prasarana umum