Mohon tunggu...
Giovanni Fulvian Nafis
Giovanni Fulvian Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pemerintah Daerah Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku

2 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 2 Januari 2023   10:32 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

7.Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.

8.Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, serta pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.

9.Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.

10.Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

3.2 Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota (PDK) berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota (PDK) sebagai berikut :

1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

4.Penyediaan sarana dan prasarana umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun