Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, tujuan yang ingin dicapai yakni sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
2.Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota
3.Untuk mengetahui hubungan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Hubungan
Relasi berasal dari gabungan kata yang menurut referensi Kata Besar Bahasa Indonesia berarti konsisten atau seri (satu dengan yang lain). Seperti hubungan keluarga, darah, pertukaran, strategis, kesamaan, regulasi, formal, budaya, faktor penelitian dan banyak lainnya.
2.2 Kewenangan
2.2.1 Menurut Mirriam Budiardjo
Kekuasaan dengan unsur legitimasi, kesanggupan melakukan kegiatan yang halal, di mana kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh maksud untuk menimbulkan akibat yang halal, dan meliputi hal-hal yang musnah dan timbulnya akibat-akibat yang sah tertentu. Keistimewaan yang berarti kesempatan untuk menyelesaikan atau tidak melakukan kegiatan tertentu atau meminta pertemuan yang berbeda untuk melakukan kegiatan tertentu.
2.2.2 Menurut Elly M Setiadi dan Usman Kolip