Mohon tunggu...
Giovanni Fulvian Nafis
Giovanni Fulvian Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pemerintah Daerah Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku

2 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 2 Januari 2023   10:32 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, tujuan yang ingin dicapai yakni sebagai berikut :

1.Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi

2.Untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota

3.Untuk mengetahui hubungan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

KAJIAN PUSTAKA

2.1 Hubungan

Relasi berasal dari gabungan kata yang menurut referensi Kata Besar Bahasa Indonesia berarti konsisten atau seri (satu dengan yang lain). Seperti hubungan keluarga, darah, pertukaran, strategis, kesamaan, regulasi, formal, budaya, faktor penelitian dan banyak lainnya.

2.2 Kewenangan

2.2.1 Menurut Mirriam Budiardjo

Kekuasaan dengan unsur legitimasi, kesanggupan melakukan kegiatan yang halal, di mana kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh maksud untuk menimbulkan akibat yang halal, dan meliputi hal-hal yang musnah dan timbulnya akibat-akibat yang sah tertentu. Keistimewaan yang berarti kesempatan untuk menyelesaikan atau tidak melakukan kegiatan tertentu atau meminta pertemuan yang berbeda untuk melakukan kegiatan tertentu.

2.2.2 Menurut Elly M Setiadi dan Usman Kolip

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun