16.Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3.3 Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi (PP) dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
Makna kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan kegiatan publik yang sah atau pada akhirnya otoritas adalah kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan material untuk melakukan hubungan dan kegiatan yang sah. Kewenangan merupakan bagian penting dari Peraturan Perundang-undangan, karena pemerintahan baru dapat melengkapi kemampuannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Otentisitas kegiatan pemerintahan diperkirakan dilihat dari kekuasaan yang dikendalikan orang tua dalam undang-undang dan pedoman (legaliteit startselen). Kekuasaan harus didasarkan pada pengaturan hukum yang bersangkutan, sehingga sah.
Pilihan untuk menguasai dari Negara atau Pemerintah disinggung sebagai kekuasaan atau otoritas atau bevoegdheid. Kekuasaan atau kewenangan itu harus legitimasi atau rechtmatig yang memiliki tiga kemampuan, yaitu: Bagi aparat pemerintah, standar kemampuan otentisitas sebagai standar administrasi (bestuurnormen); Bagi hakim, pedoman otentisitas berfungsi sebagai alasan untuk melihat demonstrasi pemerintah (toetsingsgronden).
Dengan tujuan untuk menghubungkan Pemerintahan Daerah (PP) dengan Rejim atau Pemerintahan Daerah, terdapat eksekusi dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap penduduk mempunyai pilihan untuk bekerja dan penghidupan yang benar-benar layak. umat manusia". Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa setiap orang sebagai bagian penduduk mempunyai pilihan untuk mencari lapangan pekerjaan baru dan kehidupan yang adil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kehidupan yang baik dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, misalnya pakaian, makanan, dan rumah yang aman. Tentang kaitannya dengan hubungan kekuasaan dengan Pemerintahan Bersama (PP), dalam Pembagian Tugas Legislatif, khususnya di bidang perburuhan, mengingat
Huruf G Indeks Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Provinsi (PD).
Kekuasaan Pemerintahan Bersama (PP) di bidang penyediaan tenaga kerja meliputi:
1. Penyiapan Kerja dan Efisiensi Tenaga Kerja, yang meliputi: Pelaksanaan penyiapan berdasarkan kelompok kemampuan; Pelaksanaan pekerjaan menyiapkan izin yayasan; Konseling efisiensi dalam organisasi menengah; dan Estimasi efisiensi pada tingkat umum.
2. Situasi Ketenagakerjaan, yang meliputi: antar administrasi kerja lintas daerah/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah bersama; Penerbitan hibah LPTKS untuk beberapa (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah bersama; data pasar kerja dewan dalam 1 (satu) wilayah bersama; Keamanan spesialis sementara di luar negeri (pengaturan pra dan pasca) di wilayah umum; Pengesahan RPTKA panjang yang tidak memuat penyesuaian jabatan, jumlah TKA, dan wilayah kerja dalam 1 (satu) wilayah biasa; Penerbitan perluasan IMTA untuk wilayah kerja di lebih dari 1 (satu) rezim/wilayah sipil dalam 1 (satu) wilayah adat.
3. Hubungan Modern, yang meliputi: Persetujuan pedoman organisasi dan pendaftaran pengaturan kerja agregat bagi mereka yang memiliki ruang kerja beberapa (satu) rezim/kota dalam 1 (satu) wilayah bersama; Antisipasi dan tujuan perdebatan hubungan modern, pemogokan kerja dan penutupan perusahaan yang mengakibatkan/memengaruhi kepentingan 1 (satu) wilayah bersama; Posisi upah minimum sektoral, upah minimum sektoral biasa, upah minimum lokal/kota dan upah minimum sektoral daerah/kota dan Tinjauan Kerja, khususnya pelaksanaan penilaian pekerjaan.
BAB IV