PENUTUP
4.1 Kesimpulan
mengingat efek samping dari informasi yang telah digambarkan, sangat mungkin beralasan bahwa artidari kekuasaan kapasitas untuk melakukan kegiatan publik yang sah atau pada akhirnya otoritas adalah kapasitas untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan yang relevan untuk menyelesaikan hubungan dan kegiatan yang sah. Dewan Perwakilan Rakyat (PDP) dan Rezim atau Pemerintah Daerah memiliki beberapa hubungan kekuasaan yang telah dikelola oleh Peraturan Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1 dan Peraturan Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1, dan ada beberapa persamaan kekuasaan antara dua . Kewenangan ini harus sah atau rechtmatig yang memiliki kemampuan bagi aparatur pemerintahan, daerah, dan hakim. Dalam kegiatan kekuasaan diarahkan dalam salah satu Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang menitikberatkan pada keberadaan penduduk dengan tujuan agar mereka terpuji Untuk memahami kebebasan penduduk.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, D. (2016). Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (PD). Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83-93.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2010;
Kanya Anindita Mutiarasari, Kewenangan Pemerintah Daerah (PD) menurut Undang-undang, DetikNews, 2022
Nurcholis, H. (2011). Hubungan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (PD) Serta Peran Wakil Pemerintah. Jurnal Studi Pemerintahan, 2(2).
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, h. 154.
Said, Abdul Rauf Alauddin. 2016. “PEMBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH (PD) DALAM OTONOMI SELUAS-LUASNYA MENURUT UUD
1945”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9 (4).