PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berkali-kali pemerintahan teritorial terus mengalami perubahan seiring dengan pemberlakuan alasan sahnya penyelenggaraan pemerintahan provinsi (PD) yang telah berubah oleh perkembangan peristiwa dan jalannya kekuasaan publik itu sendiri. Mengingat Peraturan no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (PD), pengertian pemerintahan daerah provinsi (PD) adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah (PD) dan Perhimpunan Agen Daerah sesuai dengan pedoman kemandirian dan keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan. kemerdekaan seluas-luasnya dalam kerangka dan standar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana disinggung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian lain dari pemerintahan daerah (PD) itu sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang berada di bawah kekuasaan daerah yang mandiri dengan kepala daerah provinsi sebagai komponen organisasi perangkat daerah (PD). Dengan penyerahan kewenangan dan penugasan untuk mengatur dan mengawasi pemerintahan provinsi, hal ini akan memberikan pintu seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan menyelesaikan urusan pemerintahannya sendiri.
Pemerintah lingkungan (PD) juga diingat untuk subsistem pemerintahan publik sehingga pemerintahan publik yang disatukan ditata. Demikian pula, subsistem pemerintahan teritorial juga dipecah menjadi subsistem pemerintahan provinsi yang lebih sederhana karena keadaan geologis Indonesia yang sangat besar. Untuk kecukupan dan kemahiran dalam mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, subperaturan pemerintahan daerah dipisahkan menjadi subkerangka pemerintahan daerah bersama yang terdiri dari Wakil Pimpinan dan DPRD biasa dan subkerangka pemerintahan provinsi daerah/kota yang terdiri dari Pejabat/ Ketua dan DPRD Kota/Peraturan. Hal ini juga didasarkan pada Peraturan No. 23 Tahun 2014 pasal 20 yang menjelaskan bahwa urusan pemerintahan serentak yang menjadi kewenangan daerah biasa diselesaikan oleh daerah kabupaten biasa dengan menunjuk daerah kabupaten/kota mengingat aturan tugas pembantuan atau dengan membagi-bagikan kota. Dengan asumsi eksekusi dilakukan dengan bantuan kota, tidak sepenuhnya diselesaikan dengan hukum sesuai pengaturan hukum.
Untuk situasi ini, penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pandangan pedoman kemerdekaan telah menyebabkan kecenderungan untuk mengartikan kemerdekaan sebagai kesempatan daerah/masyarakat perkotaan untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan tanpa mediasi wakil Pemimpin sebagai utusan rakyat biasa. pemerintah daerah (PDP) sehingga tidak terbayangkan akan terjadi anomali. Maka disinilah pentingnya memainkan peran penting bagi pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah provinsi (PDP) biasa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sistem penguatan kabupaten mandiri berjalan dengan semestinya. Kondisi ini akan tercapai jika pemerintah provinsi (PD) menyelesaikan kekuasaan, kewajiban, dan kemampuannya dengan cara yang menyenangkan, bersahabat, dan bersahabat. Maka dari gambaran di atas, tulisan ini akan mengkaji terlebih dahulu, kekuasaan pemerintah daerah (PDP) biasa. Kedua, kekuasaan pemerintah daerah/kota provinsi (PDK). Ketiga, secara khusus menelaah hubungan antara kekuasaan pemerintah daerah bersama (PDP) dengan pemerintah daerah provinsi (PDK) kabupaten/kota mengingat UU No. 23 Tahun 2004.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis menentukan rumusan masalah untuk penelitian ini sebagai berikut :
1.Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (PDP)
2.Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota (PDK)
3.Hubungan Kewenangan Pemerintah Provinsi (PP) dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota (PK) Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
1.3 Tujuan