Mohon tunggu...
Gina Aulia Nissa
Gina Aulia Nissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM : 43221010113 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Pencegahan Korupsi, Berikut Upaya dan Pencegahannya

13 November 2022   09:09 Diperbarui: 13 November 2022   09:11 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kedua, strategi detektif

Yang di maksud detektif ialah usaha di arahkan untuk melakukan pendeteksian terhadap terjadinya kasus korupsi yang terjadi. Detektif dapat di lakukan dengan cara :

a. Sistem harus di perbaiki

b. Kewajiban melapor transaksi keuangan

c. Melapor kekayaan pribadi

d. Ikut serta dalam Gerakan anti korupsi

3. Ketiga, strategi represif

Yang di maksud represif ialah usaha di arahkan agar perbuatan tindak korupsi dapat di identifikasi dan di proses dengan cepat dan tepat, sehingga para pelaku tindak korupsi dapat di berikan hukuman sesuai undang undang yang ada. Ada beberapa upaya dari strategi reprensif yaitu :

a. Adanya penyelidikan dan penuntutan

b. Meneliti proses dalam penanganan kasus tindak korupsi yang berlaku

c. Mempublikasikan kasus kasus korupsi yang terjadi beserta hasil analisis nya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun