Mohon tunggu...
Gina Aulia Nissa
Gina Aulia Nissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM : 43221010113 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Pencegahan Korupsi, Berikut Upaya dan Pencegahannya

13 November 2022   09:09 Diperbarui: 13 November 2022   09:11 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan dengan mengikuti partisipasi. Masyarakat juga dapat di artikan dalam sosiologis yang merupakan kumpulan yang mempunyai tujuan kepentingan dalam bidang sosial. Dapat digambarkan masyarakat melindungi dirinya sendiri. Pencegahan kejahatan yang di lakukan masyarakat dalam mengikuti partisipasi dapat berbentuk dengan di bawah ini :

  • Pertama, individu di jadikan anggota masyarakat yang tidak melakukan orang menjadi terpancing dalam kejahatan
  • Kedua, tidak membebaskan diri dalam kejahatan
  • Ketiga, menjaga wilayah
  • Keempat, saling membantu masyarakat yang memiliki sosial yang lemah
  • Kelima, melindungi mental
  • Keenam, menahan diri untuk tidak mempertontonkan kekayaan orang lain
  • Ketujuh, melakukan kerja sama dengan polisi sehingga nanti nya dengan mudah melapor jika ada kejahatan di sekitar
  • Kedelapan, selalu menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam lingkungan sosisal

Aksi kejahatan harus di cegah, karena mencegah itu jauh lebih baik daripada membiarkan. Manfaat manfaat jika kita berani mencegah kejahatan, adalah :

  • Adanya tanggung jawab di setiap individu
  • Jadi lebih dekat masyarakat kepada pihak kepolisian

Kejahatan juga dapat di kelompokkan sebagai berikut :

  • White Collar Crime
  • Organized Crime
  • Victimless Crime
  • Conventional Crime

Menurut Topo Santoso, bahwa kejahatan menimbulkan kerugian secara tidak langsung, adanya biaya yang di keluarkan untuk menebus kejahatan yang terjadi, banyak sekali biaya yang harus di keluarakan untuk pihak pengadilan. Pendekatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan jauh lebih efektif dan terjamin karena akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pencegahan kejahatan tidak mungkin jika hanya mengandalkan apparat kepolisian saja karena tidak akan efektif. Zaman dahulu tindakan criminal atau kejahatan berasal dari roh roh jahat maka ad acara untuk menghilangkan tindakan criminal yaitu dengan menghilangkan roh roh jahat yang ada di dalam diri, hukum memiliki perspektif bahwa kejahatan sangat terkesan aktif. Tetapi dalam perspektif moral perilaku dapat juga di sebut kejahatan jika hanya mempunyai 2 faktor yaitu :

  • Niatan untuk melakukan perilaku ( Mens Rea )
  • Terlaksana tanpa paksaan ( Actus Reus )

Dalam kasus kejahatan kita juga harus mengidentifikasikan pelaku dan korban juga, pelaku merupakan yang melakukan kejahatan sedangkan korban adalah yang terkena kejahatan yang di lakukan oleh pelaku, tidak mudah juga untuk mengidentifikasi pelaku dan korban, dengan contoh kasus prostitusi. Pada zaman keenam filsuf Yunani kuno mengatakan tentang kejahatan. Platon memandang bahwa Pendidikan buruk sebagai pelanggaran terhadap hukum. Aristototle sangat percaya hukuman apa yang tepat untuk mencegah tindakan tindakan di masa depan. Abad pertengahan pandangan terhadap kejahatan snagat amat di pengaruhi oleh gereja gereja katolik milik roma. Sudut filsafat bahwa kejahatan adalah persoalan yang paling sangat membingungkan manusia. Pengertian kejahatan moral yakni kejahatan terjadi karena tanggung jawab dari manusia. Pengertian kejahatan alam yakni kejahatan terjadi di luar tanggumg jawab manusia.

Sitasi 

Rahardja, W. ( 2015 ) Upaya Pencegahan Korupsi 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi

Lararenjana, R. ( 2022 ) Pengertian Korupsi dan Penyebabnya 

https://www.merdeka.com/jatim/pengertian-korupsi-dan-penyebabnya-penting-dipelajari-kln.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun