Mohon tunggu...
Gina Aulia Nissa
Gina Aulia Nissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM : 43221010113 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenali Pencegahan Korupsi, Berikut Upaya dan Pencegahannya

13 November 2022   09:09 Diperbarui: 13 November 2022   09:11 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi pemberantasan korupsi ini ialah serangkaian tindakan yang di lakukan untuk mencegah adanya korupsi melalui koordinasi dan siding di pengadilan. Teknologi yang mengalami kemajuan setiap hari nya informasi informasi sudah sudah banyak sekali membantu pihak KPK untuk memberantas tindakan korupsi, yang dimana sekarang Gedung KPK sudah di rancang dengan adanya smart building, paper less information system, sistem sistem tersebut di lakukan untuk mekanisme komunikasi internal di Gedung KPK dan program program dalam event event yang ada serta adanya Pendidikan anti korupsi di KPK. KPK juga menyambut dengan baik tujuan pemanfaatan teknologi. Trisula juga mempunyai 3 strategi dalam pemberantasan korupsi yaitu :

a. Penindakan

b. Pencegahan

c. Pendidikan

Adapun dari penindakan, dengan membawa pelaku ke meja hijau, di minta untuk membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi.

Adapun dari pencegahan, dengan adanya perbaikan pada sistem

Adapun dari Pendidikan, adanya edukasi untuk masyarakat tentang korupsi

Di bawah ini ada beberapa kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi yaitu :

  • Adanya penerapan hukum pidana
  • Adanya pencegahan hukum tanpa pidana
  • Adanya kebijakan mempengaruhi manusia terhadap kejahatan

Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya untuk memberantas tindakan korupsi dengan memberikan hak kepada masyarakat supaya masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang ada. Upaya untuk memberdaya para masyarakat dalam tindakan anti korupsi adalah dengan cara kita memberikan masyarakat sarana untuk melapor adanya korupsi, sarana ini harus di kembangkan suapaya masyarakat dengan mudah melapor tindakan korupsi, sarana harus di mudah dengan telepon atau surat.

United Nations Convention Against Corruption telah berupaya dalam pencegahan korupsi dengan meningkatkan nya integritas birokrasi pemerintahan. Di setiap negara di wajibkan mempunyai Lembaga Lembaga pemberantasan korupsi yang transparan. Ada 4 masalah yang di lakukan dalam pencegahan yaitu :

  • Harus memperjelas tanggung jawab
  • Reformasi birokrasi
  • Perbaikan sistem
  • Pencegahan pencucian uang

Komisi pemberantasan korupsi selalu mengutamakan upaya untuk pencegahan korupsi melalui kegiatan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, komisi pemberantasan korupsi juga mengembangkam sistem sistem yang bisa di sebut dengan sistem integritas. Intruksi presiden atau inpres terbit pada 17/2011 yang berjudul tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2012. Intruksi presiden ini merupakan intruksi lanjutan No.9 tahun 2011. Di dalam dua intruksi presiden, pemerintah mengeluarkan beberapa 6 strategi sesuai United Nations Convention Against Corruption. Pencegahan korupsi di Indonesia masih sangat lemah karena masih banyak oknum oknum yang melakukan tindak korupsi masih bisa dengan bebas berkeliaran di sekitar, sementara kasus korupsi semakin besar dan banyak, seakan akan pemerintah seperti kehilangan bukti bukti untuk melawan oknum yang melakukan tindak korupsi. Undang undang no.31 tahun 1999 jo. Undang undang no. 20 tahun 2001 yang menjelaskan tentang pencegahan anti korupsi melibatkan bahwa masyarakat dalam pencegahan korupsi. Pendidikan anti korupsi sangat penting untuk masyarakat, Emile Durkheim dan Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu gejala yang normal yang pasti nya ada di dalam diri masyarakat. Ada beberapa strategi pencegahan kejahatan, yaitu :

  • Pecncegahan melalui pendekatan sosial
  • Pencegahan melalui pendekatan yang situasional
  • Pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun