2. Kedua, strategi detektif
Yang di maksud detektif ialah usaha di arahkan untuk melakukan pendeteksian terhadap terjadinya kasus korupsi yang terjadi. Detektif dapat di lakukan dengan cara :
a. Sistem harus di perbaiki
b. Kewajiban melapor transaksi keuangan
c. Melapor kekayaan pribadi
d. Ikut serta dalam Gerakan anti korupsi
3. Ketiga, strategi represif
Yang di maksud represif ialah usaha di arahkan agar perbuatan tindak korupsi dapat di identifikasi dan di proses dengan cepat dan tepat, sehingga para pelaku tindak korupsi dapat di berikan hukuman sesuai undang undang yang ada. Ada beberapa upaya dari strategi reprensif yaitu :
a. Adanya penyelidikan dan penuntutan
b. Meneliti proses dalam penanganan kasus tindak korupsi yang berlaku
c. Mempublikasikan kasus kasus korupsi yang terjadi beserta hasil analisis nya