Nama : Gina Aulia Nissa
Nim : 43221010113
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Jurusan : S1 Akuntansi
Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si, Ak
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Judul : Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paidea
Sumber : Dokumen PribadiÂ
Apa itu korupsi ?
Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu corruptio atau dengan kata lain corruptus. Merusak dan menghancurkan merupakan arti dari corruption.Â
Menurut undang undang no.31 tahun 1999 korupsi berarti pemberantasan tindakan melawan hukum yang bermaksud untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, korupsi juga mengakibatkan merugikan negara. Di dalam undang undang no.31 tahun 1999.Â
Undang undang no 20 tahun 2001 dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi di rumuskan pada 30 jenis tindak korupsi. Catatan peninggalan oleh babilonia perilaku pada koruptif mencapai pada titik puncakmya di tahun 1200 sebelum tahun masehi yang terlibat adalah para pejabat pemerintah.Â
Raja Hammurabi memberi perintah kepada babilonia untuk membuat kode yaitu code of Hammurabi yang di pergunakan untuk menghukum para pejabat pejabat yang melakukan korupsi. Korupsi di Indonesia sudah ada dan mengalami kejadian pasang surut sejak adanya kerajaan di nusantara.Â
Pada masa colonial belanda, orde baru dan orde lama lalu juga pada masa era reformasi tindak korupsi masih terus berlanjut. Prof Sumirto Joyohadikusumo selaku ekonomi Indonesia di awal tahun 1980 menunjukan 30 persen dana APBN yang di korupsi. Apakah tindakan korupsi merupakan budaya turun menurun sejak dulu ?Â
Budaya memiliki arti bahwa segala hal yang berhubungan dengan akal budi pada manusia. Akal budi mampu menghasilkan perilaku yang mempunyai arti unsur kebaikan dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Korupsi merupakan salah satu sifat buruk yang dampak nya akan mempunyai daya yang rusak yang sangat luar biasa.Â
Contoh nya dapat mempengaruhi perekonomian, kemiskinan jadi meningkat, dapat merusak mental bangsa dan negara. Korupsi di suatu negara yang semakin meningkat akan menyebabkan negara tersebut tidak akan maju atau bangkit begitupun sebaliknya negara yang semakin rendah tingkat korupsinya maka negara tersebut akan semakin maju. Tindak korupsi bukanlah budaya melainkan manusia yang membudayakan nya sendiri.Â
Tindak korupsi bisa saja menjadi hal yang sangat wajar jika masyarakat sudah bersikap biasa saja dan tidak ada pencegahan terhadap pemberantasan korupsi, maka dapat di artikan korupsi menjadi hal yang wajar. Dalam pemberantasan korupsi peran masyarakat bisa melalui tiga cara.Â
Misal masyarakat dengan tegas menolak pungutan pungutan yang dilakukan secara liar ini disebut dengan strategi preventif. Lalu misal dengan cara melakukan pengawasan sehingga dapat mengdeteksi terjadinya perilaku koruptif ini disebut dengan strategi detektif. Yang terakhir adalah dengan melaporkan perbuatan korupsi kepada penegak hukum ini disebut dengan strategi advokasi. Kebiasaan tindakan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang mandarah daging.Â
Koruspi adalah tugas besar bagi negara ini, di mana negara mempunyai tugas untuk menghilangkan tindakan korupsi yang sudah dianggap menjadi hal yang biasa. Di dalam KBBI korupsi di jelaskan sebagai perbuatan atau tindakan yang buruk seperti penyalah gunaan.Â
Sayed Hussen mengatakan bahwa tindakan korupsi yang di lakukan adalah tindakan penyuapan atau pemerasan. Lalu ada pendapat lain dari Robert Klitgaard bahwa korupsi dapat di artikan sebagai tingkah laku yang sangat menyimpang dari adanya tugas resmi dari sebuah jabatan di negara karena keuntungan uang dan status yang menyangkut kepribadian. Lalu ada pendapat dari Jeremey Popey bahwa tindakan korupsi yang melibatkan pihak pihak pejabat sektor publik, yaitu politisi sampai pegawai negeri sipil. Â Korupsi juga selalu menjadi berita paling hits setiap hari di negara. Korupsi juga memiliki beberapa unsur, yaitu
- Korupsi merupakan suatu perilaku
- Korupsi merupakan penyalah gunaan suatu wewenang dan kekuasaan
- Korupsi di buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok
- Korupsi adalah tindakan yang melawan hukum
- Korupsi di lakukan oleh Lembaga Lembaga negara
Fakta tentang korupsi sudah menjadi sistematik di dalam negara, kehadiran Lembaga KPK atau komisi pemberantasan korupsi juga sangan tidak membantu untuk para pelaku emnjadi jera atau menyesal melakukan perbuatan tersebut.Â
Thomas Habbes memiliki ajaran dan perspektif tentang kasus kasus korupsi yang di negara ini. Sebelumnya mari kita mengenal dahulu siapa Thoma Habbes. Pada tanggal 15 april 1588 lahir nya Thomas Habbes di kota Malmesbury. Malmesbury merupakan kota kecil yang ada di London yang memiliki jara 25 kiliometer.Â
Thomas memiliki ayah seorang pendeta di kota Wetsport yang merupakan bagian dari kota Malmesbury. Di tahun 1603 hingga 1608 Thomas Hobbes belajar di Oxford, Magdallan Hall di usia nya yang masih 14 tahun. Thomas mengatakan dari segi etis-nya bahwa manusia sudah bertentangan dengan hal hal kebaikan dan keburukan. Thomas mengatakan bahwa hal baik di tujukan pada hal yang nafsu, sedangkan hal buruk di tujukan pada hal yang menyangkal.
" manusia sebagai mesin anti sosial " masukan dari luar objektifitas panca indranya dan objek yang telah di indra oleh manusia yang akan menghasilkan reaksi itu adalah perasaan yang ada di dalam diri manusia.Â
Manusia perhatian pada sesuatu yang memuaskan terhadap kepentingan nya sendiri. Bisa di katakana bijaksan jika manusia mampu untuk meminimalkan keinginian untuk melestarikan kenyamanan diri, manusia yang egois bisa juga di bilang manusia yang bijaksana. Fenomena tindakan korupsi yang ada di Indonesia menurut ajaran Thomas Hobbes korupsi masuk ke dalam tindakan kejahatan, di karenakan Thomas melihat bahwa korupsi di jadikan sebagai kenikmatan diri sendiri dan kenikmatan sebagai salah satu kebenaran. Segala sesuatu pasti ada konsekuensi nya, salah satu nya korupsi pasti ada konsekuensi nya.Â
Generasi generasi yang akan datang atau sebagai penerus bangsa ini akan menjadikan tindakan budaya korupsi adalah suatu yang akan mempertahankan kehidupan, korupsi ini sangat mematikan jiwa sosial masyarakat dan selalu mengabaikan prinsip prinsip kemanusiaan.Â
Di dalam kasus demokrasi demokrasi yang kita lihat bahwa yang berada di atas akan selalu menindas kalangan yang ada di bawah yang di maksud adalah yang kaya akan selalu menindas pihak pihak yang miskin atau kurang mmapu, dan bisa juga di bilang yang kuat akan selalu menundas yang lemah. Negara ini sudah lemah dan rusak akibat adanya tindakan tindakan korupsi yang di lakukan para oknum.Â
Di tahun 2003 tercatat bahwa telah terjadi tindak koruspi di dalam lingkungan polri, parpol, dan sebagainya dengan maksud sebagai suap atau kolusi bisnis. Korupsi yang biasanya di lakukan oleh kalangan aras, sekarang korupsi banyak di lakukan kalangan kalangan bawah bahwa orang yang buta huruf pun bisa melakukan tindakan korupsi.Â
Kaum elit yang melakukan tindakan korupsi adalah korupsi yang dapat merugikan atau merusak suatu negara, kaum elit yang dimaksud biasanya dari kaum kaum pejabatyang bekerja di lingkungan pemerintahan. Seorang koruptor adalah seseorang yang hedonis yang tidak akan pernah menilai orang lain, seorang hedonis juga tidak akan pernah peduli dengan kalangan kalangan di bawah.Â
Dari sudut pandang filsof ada beberapa omongan bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu yang benar, mungkin ini menjadi mengapa kasus korupsi di Indonesia tidak dapat di usut dengan baik dan benar. Pada filsafat idealisme cara pandang kita hanya menggunakan dunia ide, yang dimana ide tidak bisa di jadikan jawaban yang realitas materialisme yang terjadi sesungguhnya ide juga memiliki banyak hambatan ketika melihat suatu kebenaran.Â
Menurut Casre Lombroso yang merupakan ahli di bidang kedokteran dan merupakan tokoh penting di dalam bidang kejahatan, ia mengatakan bahwa penjahat adlah orang yang memiliki bakat untuk melakukan kejahatan, yang dimaksud bakat untuk melakukan kejahatan yaitu kejahatan yang di peroleh karena kelahiran yang di warisi oleh nenek moyang. Jika di pandang dari segi sosiologis kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang dapat merugikan orang lain atau sekitar yang nantinya akan menyebabkan hilang nya rasa keseimbangan, dan perdamaian. Kejahatan juga dapat kita bedakan dengan beberapa macam, yaitu :
- Kejahatan Personal atau diri dan korban adalah sama
- Kejahatan Interpersonal yang dimana pelaku dapat merugikan orang lain
Kenapa orang melakukan tindakan korupsi? Mari kita cari tahu
Adapun penyebab penyebab mengapa manusia bisa melakukan tindakan korupsi, yaitu :
1. Aspek Individu
Kita bisa lihat dari sisi pelaku yang melakukan korupsi karena biasanya ada sebab sebab mengapa tindakan korupsi di lakukan pelaku, yaitu biasanya karena penghasilan yang kurang atau tidak cukup untuk kehidupan atau pelaku yang malas bekerja
2. Aspek Organisasi
Biasanya yang menjadi korban adalah organisasi-nya sendiri dimana korupsi yang terjadi memberikan sikap yang andil dikarenakan adanya peluang, organisasi yang korupsi biasanya karena tidak adanya sikap yang teladan dari sang pemimpin, dan kelemahan pada sistem pengendalian manajemen.
3. Sikap Masyarakat Terhadap Tindakan Korupsi
Masyarakat sangat tidak sadar bahwa tindakan korupsi yang terjadi yang menjadi korban adalah mereka atau diri kita sendiri. Masyarakat juga tidak sadar bahwa mereka juga ikut terlibat dalam kasus tindakan korupsi
4. Aspek Ekonomi
Korupsi yang terjadi biasanya di lakukan oleh para pelaku yang pendapatan kehidupannya yang kurang atau tidak tercukupi.
Setiap tahunnya kasus korupsi di negara meningkat karena banyak nya pejabat yang melakukan tindakan tersebut. Sarlito mengatakan bahwa orang yang melakukan tindakan korupsi biasanya karena dorongan pertama yang berasal dari diri sendiri dan dorongan kedua biasanya sorongan dari luar untuk melakukan tindakan tersebut, dorongan dari luar. Korupsi merupakan sifat tamak yang ada di dalam diri manusia,
Ada beberapa sifat internal dan eksternal yang menyebabkan manusia memiliki sifat tamak, yaitu,
a. Yang pertama adalah sifat tamak, ini merupakan sifat internal atau sifat di dalam diri, sifat tamak bisa di sebut juga rakus atau tidak puas.
b. Yang kedua adalah gaya hidup, menjalani kehidupan di kota kota besar yang bisa di bilang kehidupan yang tinggi membuat manusia menjadi selalu iri atas apa yang orang lain punya. Gaya hidup yang di lakukan manusia biasanya tidak seimbang dengan apa yang di miliki orang lain, pendapatan yang di miliki pun tidak mencukupi sehingga menyebabkan manusia jadi melakukan tindakan korupsi demi memenuhi keinginannya. Gaya hidup ini masuk ke dalam kategori internal dan eksternal.
c. Yang ketiga adalah memiliki moral yang lemah, manusia yang memiliki sifat ini biasanya gampang terpengaruh oleh keadaan sekitar yang mempengaruhi untuk melakukan tindak korupsi. Keadaan sekitar bisa saja di mulai dari rekan kerja, teman, dan pihak luar manapun.
d. Yang keempat adalah dorongan dari keluarga, behavioris memberikan pernyataan bahwa lingkungan dari keluarga memberikan dorongan secara kuat untuk melakukan tindakan korupsi. Sangat di sayangkan sekali jika keluarga mendorong pelaku untuk melakukan tindakan korupsi.
Tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan yang selalu merajalela di negara manapun, kita sebagai manusia harus bisa memberantas korupsi. Adapaun faktor faktor orang melakukan kejahatan, adalah :
a. Faktor Internal, internal bersumber dari dalam diri manusia sendiri
b. Faktor eksternal, eksternal bersumber dari luar dalam diri manusia sendiri
Internal merupakan faktor yang mempengaruhi manusia untuk melakukan kejahatan, di bawah ini ada beberapa yang timbul dari dalam diri manusia yang menyebabkan manusia melakukan aksi kejahatan :
a. Adanya sakit hati terhadap orang lain
b. Emosi
c. Mental yang rendah
d. Faktor umur
e. Hiburan yang tidak memadai atau kurang
Eksternal merupakan faktor dari luar atau lingkungan sekitar, ada beberapa faktor eksternal, di bawah ini :
1. Pertama, faktor ekonomi
Faktor ekonomi, faktor ekonomi juga menyebabkan manusia melakukan aksi kejahatan, faktor ekonomi di sebabkan oleh di bawah iniÂ
a. Perubahan yang terjadi di kehidupan
b. Banyak manusia yang menganggur
c. Adanya urbanisasi
2. Kedua, faktor agama
Pelaku pelaku yang melakukan kejahatan biasanya kurang menjalankan atau memahami ajaran ajaran agama yang di yakini oleh mereka, pelaku yang kurang memahami agama mereka sendiri biasanya lebih mudah terpengaruhi sekitar.
3. Ketiga, faktor media
Media juga memiliki peningkatan di setiap hari nya, ini menyebabkan anak jadi mudah terpengaruhi oleh media yang ada.
Bagaimana upaya pencegahan dalam menindak korupsi dan kejahatan ?
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai nilai indeks yang cukup tinggi di dalam kasus korupsi, pada tahun 2014 sampai 2017 pihak kpk menangani hingga 618 kasus korupsi. Indeks persepsi korupsi menunjukan bahwa Indonesia ada di peringkat ke 96 dari 180 negara di awal tahun 2022. Korupsi di Indonesia sangat bergandeng erat dengan suap, dan pengadaan barang. Karena itu upaya upaya dalam pencegahan korupsi sangat amat di perlukan, pencegahan korupsi tidak bisa di lakukan dengan komitmen saja, komitmen harus di aktualisasikan ke dalam strategi. Adapun strategi strategi pencegahan korupsi :
1. Pertama, strategi preventif
Yang dimaksud strategi preventif adalah usaha pencegahan tindak korupsi yang di tunjukkan untuk meminimalkan manusia untuk melakukan korupsi. Preventif dapat di lakukan dengan cara :
a. Dewan Perwakilan Rakyat yang di perkuat
b. Mahkamah Agung yang di perkuat
c. Membangun kode etik di dalam sektor publik
d. Membangun kode etik di dalam partai politik
e. Kualitas pelayanan harus di tingkatkan
2. Kedua, strategi detektif
Yang di maksud detektif ialah usaha di arahkan untuk melakukan pendeteksian terhadap terjadinya kasus korupsi yang terjadi. Detektif dapat di lakukan dengan cara :
a. Sistem harus di perbaiki
b. Kewajiban melapor transaksi keuangan
c. Melapor kekayaan pribadi
d. Ikut serta dalam Gerakan anti korupsi
3. Ketiga, strategi represif
Yang di maksud represif ialah usaha di arahkan agar perbuatan tindak korupsi dapat di identifikasi dan di proses dengan cepat dan tepat, sehingga para pelaku tindak korupsi dapat di berikan hukuman sesuai undang undang yang ada. Ada beberapa upaya dari strategi reprensif yaitu :
a. Adanya penyelidikan dan penuntutan
b. Meneliti proses dalam penanganan kasus tindak korupsi yang berlaku
c. Mempublikasikan kasus kasus korupsi yang terjadi beserta hasil analisis nya
Aksi pemberantasan korupsi ini ialah serangkaian tindakan yang di lakukan untuk mencegah adanya korupsi melalui koordinasi dan siding di pengadilan. Teknologi yang mengalami kemajuan setiap hari nya informasi informasi sudah sudah banyak sekali membantu pihak KPK untuk memberantas tindakan korupsi, yang dimana sekarang Gedung KPK sudah di rancang dengan adanya smart building, paper less information system, sistem sistem tersebut di lakukan untuk mekanisme komunikasi internal di Gedung KPK dan program program dalam event event yang ada serta adanya Pendidikan anti korupsi di KPK. KPK juga menyambut dengan baik tujuan pemanfaatan teknologi. Trisula juga mempunyai 3 strategi dalam pemberantasan korupsi yaitu :
a. Penindakan
b. Pencegahan
c. Pendidikan
Adapun dari penindakan, dengan membawa pelaku ke meja hijau, di minta untuk membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi.
Adapun dari pencegahan, dengan adanya perbaikan pada sistem
Adapun dari Pendidikan, adanya edukasi untuk masyarakat tentang korupsi
Di bawah ini ada beberapa kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi yaitu :
- Adanya penerapan hukum pidana
- Adanya pencegahan hukum tanpa pidana
- Adanya kebijakan mempengaruhi manusia terhadap kejahatan
Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya untuk memberantas tindakan korupsi dengan memberikan hak kepada masyarakat supaya masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang ada. Upaya untuk memberdaya para masyarakat dalam tindakan anti korupsi adalah dengan cara kita memberikan masyarakat sarana untuk melapor adanya korupsi, sarana ini harus di kembangkan suapaya masyarakat dengan mudah melapor tindakan korupsi, sarana harus di mudah dengan telepon atau surat.
United Nations Convention Against Corruption telah berupaya dalam pencegahan korupsi dengan meningkatkan nya integritas birokrasi pemerintahan. Di setiap negara di wajibkan mempunyai Lembaga Lembaga pemberantasan korupsi yang transparan. Ada 4 masalah yang di lakukan dalam pencegahan yaitu :
- Harus memperjelas tanggung jawab
- Reformasi birokrasi
- Perbaikan sistem
- Pencegahan pencucian uang
Komisi pemberantasan korupsi selalu mengutamakan upaya untuk pencegahan korupsi melalui kegiatan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, komisi pemberantasan korupsi juga mengembangkam sistem sistem yang bisa di sebut dengan sistem integritas. Intruksi presiden atau inpres terbit pada 17/2011 yang berjudul tentang aksi pencegahan korupsi tahun 2012. Intruksi presiden ini merupakan intruksi lanjutan No.9 tahun 2011. Di dalam dua intruksi presiden, pemerintah mengeluarkan beberapa 6 strategi sesuai United Nations Convention Against Corruption. Pencegahan korupsi di Indonesia masih sangat lemah karena masih banyak oknum oknum yang melakukan tindak korupsi masih bisa dengan bebas berkeliaran di sekitar, sementara kasus korupsi semakin besar dan banyak, seakan akan pemerintah seperti kehilangan bukti bukti untuk melawan oknum yang melakukan tindak korupsi. Undang undang no.31 tahun 1999 jo. Undang undang no. 20 tahun 2001 yang menjelaskan tentang pencegahan anti korupsi melibatkan bahwa masyarakat dalam pencegahan korupsi. Pendidikan anti korupsi sangat penting untuk masyarakat, Emile Durkheim dan Mardjono Reksodiputro menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu gejala yang normal yang pasti nya ada di dalam diri masyarakat. Ada beberapa strategi pencegahan kejahatan, yaitu :
- Pecncegahan melalui pendekatan sosial
- Pencegahan melalui pendekatan yang situasional
- Pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat
Peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan dengan mengikuti partisipasi. Masyarakat juga dapat di artikan dalam sosiologis yang merupakan kumpulan yang mempunyai tujuan kepentingan dalam bidang sosial. Dapat digambarkan masyarakat melindungi dirinya sendiri. Pencegahan kejahatan yang di lakukan masyarakat dalam mengikuti partisipasi dapat berbentuk dengan di bawah ini :
- Pertama, individu di jadikan anggota masyarakat yang tidak melakukan orang menjadi terpancing dalam kejahatan
- Kedua, tidak membebaskan diri dalam kejahatan
- Ketiga, menjaga wilayah
- Keempat, saling membantu masyarakat yang memiliki sosial yang lemah
- Kelima, melindungi mental
- Keenam, menahan diri untuk tidak mempertontonkan kekayaan orang lain
- Ketujuh, melakukan kerja sama dengan polisi sehingga nanti nya dengan mudah melapor jika ada kejahatan di sekitar
- Kedelapan, selalu menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam lingkungan sosisal
Aksi kejahatan harus di cegah, karena mencegah itu jauh lebih baik daripada membiarkan. Manfaat manfaat jika kita berani mencegah kejahatan, adalah :
- Adanya tanggung jawab di setiap individu
- Jadi lebih dekat masyarakat kepada pihak kepolisian
Kejahatan juga dapat di kelompokkan sebagai berikut :
- White Collar Crime
- Organized Crime
- Victimless Crime
- Conventional Crime
Menurut Topo Santoso, bahwa kejahatan menimbulkan kerugian secara tidak langsung, adanya biaya yang di keluarkan untuk menebus kejahatan yang terjadi, banyak sekali biaya yang harus di keluarakan untuk pihak pengadilan. Pendekatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan jauh lebih efektif dan terjamin karena akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pencegahan kejahatan tidak mungkin jika hanya mengandalkan apparat kepolisian saja karena tidak akan efektif. Zaman dahulu tindakan criminal atau kejahatan berasal dari roh roh jahat maka ad acara untuk menghilangkan tindakan criminal yaitu dengan menghilangkan roh roh jahat yang ada di dalam diri, hukum memiliki perspektif bahwa kejahatan sangat terkesan aktif. Tetapi dalam perspektif moral perilaku dapat juga di sebut kejahatan jika hanya mempunyai 2 faktor yaitu :
- Niatan untuk melakukan perilaku ( Mens Rea )
- Terlaksana tanpa paksaan ( Actus Reus )
Dalam kasus kejahatan kita juga harus mengidentifikasikan pelaku dan korban juga, pelaku merupakan yang melakukan kejahatan sedangkan korban adalah yang terkena kejahatan yang di lakukan oleh pelaku, tidak mudah juga untuk mengidentifikasi pelaku dan korban, dengan contoh kasus prostitusi. Pada zaman keenam filsuf Yunani kuno mengatakan tentang kejahatan. Platon memandang bahwa Pendidikan buruk sebagai pelanggaran terhadap hukum. Aristototle sangat percaya hukuman apa yang tepat untuk mencegah tindakan tindakan di masa depan. Abad pertengahan pandangan terhadap kejahatan snagat amat di pengaruhi oleh gereja gereja katolik milik roma. Sudut filsafat bahwa kejahatan adalah persoalan yang paling sangat membingungkan manusia. Pengertian kejahatan moral yakni kejahatan terjadi karena tanggung jawab dari manusia. Pengertian kejahatan alam yakni kejahatan terjadi di luar tanggumg jawab manusia.
SitasiÂ
Rahardja, W. ( 2015 ) Upaya Pencegahan KorupsiÂ
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/26/02000091/upaya-pencegahan-korupsi
Lararenjana, R. ( 2022 ) Pengertian Korupsi dan PenyebabnyaÂ
https://www.merdeka.com/jatim/pengertian-korupsi-dan-penyebabnya-penting-dipelajari-kln.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H