Mohon tunggu...
Gilang AdityaKurniawan
Gilang AdityaKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilu/Pilkada dalam Era Demokrasi Pasca Orde Baru

7 Juli 2024   21:58 Diperbarui: 7 Juli 2024   23:03 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. METODE PENULISAN 

Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan dalam penulisan penelitian ini. Metode ini digunakan untuk dapat memberikan pemahaman tentang topik yang sedang diteliti. Metode ini juga dipilih karena dapat membantu penulisan dalam menyusun analisis berdasarkan kumpulan literatur yang relevan. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini diambil dari berbabgai buku, artikel jurnal, dan penelitian. 

Penulis menetapkan kriteria unutk inklusi dan eksklusi literatur unutk memilih sumber yang relevan. Kriteria inklusi mencakup literatur dalam bahasa yang dimengerti penulis, tahun publikasi, dan relevansi dengan topik pemilihan. Setelah sumber-sumber literatur dikumpulkan, penulis menganalisis setiap sumber data. Hal ini melibatkan identifikasi topik utama, membandingkan prespektif, dan membuat kesimpulan berdasarkan apa pemahaman yang didapat dari literatur yang dipilih.

 

D. HASIL DAN PEMBAHASAN 

Pemilu pada tahun 1999 adalah pemilu pertama sejak reformasi yang menggunakan sistem perwakilan proporsional dengan sistem dafatar dan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang juga dikenal sebagai LUBER JURDIL. Saat mas kekuasan BJ Habbie berlangsung selama 13 bulan, pemilu 1999 dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Pada pemilu 1999, sebanyak 48 partai politik berpartisipasi, dan mereka menerima 105,786,661 suara(Sofiyatul et al., 2021).

Pemilihan umum pertama setelah amademen konstitusi 1945 diadakan pada tahun 2004. Pemilu tahun 2004 mengalami perubahan: pemelihan presiden secara lansung pembentukan Dewan Perwkilan Daerah, dan penyelenggaraan pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri. Di tahun 2004, ada dua pemilu. Yang pertama adalah pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD), yang diikuti oleh 24 partai politik. Yang kedua adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang diadakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004 dan yang kedua pada September 2004(Sofiyatul et al., 2021).

Pemilu tahun 2009 dan 2014 menandai hal penting dalam sejarah reformasi Indonesia dengan adopsi sistem daftar calon terbuka dan sistem perwakilan proporsional yang seimbang. Pada 9 April 2009, pemilihan untuk DPR, DPD, dan DPRD dilakukan serentak, diikuti oleh pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 8 April 2009. Pemilu pada tahun 2014, yang merupakan pemilihan ke-11 sejak reformasi dimulai, terbagi menjadi 2 tahap, yaitu pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 9 April 2014, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014. Pemilu tahun 2014 melibatkan 10 partai politik, dengan sistem proporsional dan daftar calon terbuka, dimana pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos sekali pada nomor atau gambar calon yang diinginkan.(Sofiyatul et al., 2021).

Untuk meningkatkan partisipasi politik masyarkat dalam pemilu/pilkada, sebagai contoh pemilihan umum yang dilaksanakan di Sumatera Utara, partai politik menggunakan tiga indikator pelaksanaan strategi yaitu: 

1. Tahapan formulasi dan sasaran dengan jangka panjang, tahapan ini sudah menjukkan adanya kejelasan dalam rencana sosialisasi yang ditetapkan oleh partai politik. 

2. Tahapan pemilihan tindakan, pada tahapan ini partai politik akan melaksanakan sosialisasi kepada delapan segmen pemilih dengan menggunkan metode sosialisasinya dengan cara bertatap muka serta menggunkan media masa dengan mengunakan pola pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik segmen yang akan di tuju. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun