2. Reformasi (pasca orde baru)
Reformasi merupakan kata yang berasal dari kata “reformation” dalam bahasa belanda. Kata dasar “reform” berasal dari “form”, yang berarti “bentuk” atau “membentuk”. Konsep inti dari reformasi adalah melakukan perubahan, perbaikan, penataan, dan pengaturan secara menyeluruh dan sistematis terhadap berbagai aspek, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan, sistem bernegara, organisasi, dan pemerintahan. Berbagai pandangan tentang definisi reformasi menegaskan bahwa ini merupakan proses yang dimulai karena adanya kesenjangan yang signifikan antara harapan masyakat dan kondisi saat ini(Hendrayady, 2011).
3. Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein yang artinya pemerintahan. Demokrasi memungkinkan perubahan untuk menjawab masalah masyarakat yang terus berubah. Budaya demokrasi mencakup peranan nilai-nilai demokrasi yang memastikan bahwa transformasi demokrasi terus berusaha mewujudkan masyarakat dan negara demokratis. Demokrasi di indonesia telah berkembang yang awalnya liberal kini telah menjadi demokrasi pancasila(Lisa et al., 2020).
Sejak berdirinya negara indonesia pada tahun 1945, indonesia adalah negara demokrasi. Presiden bertanggung jawab kepada MPR selama proses kerjanya. MPR adalah badan yang dipilih oleh rakyat, yang berartikan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi karena pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pemilihan umum pertama di indonesia pada tahun 1956. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi pancasila. Setelah usai demokrasi pancasila ini, dilanjut oleh masa pemerintahan Soeharto yang menyelaraskan Demokrasi yang pertama. Dan dilanjutkan Demokrasi yang kedua pada tahun 2004(Lisa et al., 2020).
4. Pemilu
Pemilihan umum merupakan proses demokratis untuk menentukan pemimpin negara, dianggap sebagai mekanisme yang paling aman dalam pergantian kekuasaan karena didasrkan pada kehendak rakyat, dan oleh karena itu dianggap sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi. Pemilihan umum memiliki signifikansi penting sebagai pengakuan dan dukungan atas legitimasi rezim dan kekuasaan yang sedang berlangsung. Selama proses ini, aspirasi masyarakat disuarakan, sementara para kontestan dievaluasi berdasarkan visi dan misi mereka untuk arah negara. Oleh karena itu, pemilihan umum memegang peran sentral dan harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterima secara luas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara pemilihan juga harus mematuhi kerangka hukum yang berlaku(Harahap et al., 2021).
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menetapkan aturan hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum, yang berarti bahwa pemilu akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan norma demokrasi jika semua pihak yang terlibat dalam pemilu benar-benar mematuhi semua aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Namun, pelanggaran terus terjadi di setiap pemilu, baik selama kampanye maupun selama pemilihan umum(Harahap et al., 2021).
5. Pilkada
Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia dianggap sebagai hasil dari gerakan reformasi tahun 1998. Dengan mempertimbangkaan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka sendiri, pilkada menjadi titik penting dalam perkembangan demokrasi nasional Indonesia. Sebagi bentuk implementasi demokrasi, pilkada bertujuan untuk mengganti sistem otoriterisme yang lama untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin. Meraka juga ingin secara filosofi mencapai pelaksanaan nilai-nilai demokrasi yang berkelanjutan, seperti peningkatan partisipasi, responsivitas, dan akuntabilitas(Suyanto, 2016).
Pada masa orde baru, otoritrisme lebih dominan dalam pemiliha gubernur provinsi dan kabupaten/kotamadya. Karena pola top down dan patrimonial mendominasi politik indonesia, sangat wajar bahwa reformasi yang paling prnting adalah mengganti otoriterisme dengan sistem yang lebih demokratis, seperti sistem pilkada. Hal ini sesui dengan Pasal 18 (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota(Suyanto, 2016).