Mohon tunggu...
Hata Geronimo Biegmansyah
Hata Geronimo Biegmansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum

Saya merupakan praktisi yang sudah lama berkecimpung di dalam Hukum khususnya Hukum Pembebasan Tanah, saya juga seorang Advokat dan menjalanan kode etik Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Saya suka menulis hal yang saya anggap penting disoroti. Terutama hal terkecil yang kita lihat sehari-hari. Saya melihat sudut pandang penulisan saya dari sisi hukum yang beraku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permasalahan Penyalahgunaan Visa Wisata yang Digunakan untuk Bekerja di Luar Negeri Pada Wilayah Perbatasan NKRI oleh Warga Negara Indonesia

29 Juli 2024   11:37 Diperbarui: 29 Juli 2024   11:38 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami aturan sangatlah penting mengenai batasan terhadap apa yang menjadi acuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan-aturan tersebut menjadi dasar apakah yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan seorang warga Negara untuk dijalankan dikemudian harinya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Undang-Undang ini adalah salah satu landasan hukum utama yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini mencakup:

Penempatan dan Perlindungan: Menyebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri harus ditempatkan dan dilindungi melalui prosedur yang sah dan resmi. Penempatan pekerja migran harus dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Sanksi: Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja, termasuk agen perekrutan yang tidak sah atau yang melakukan penempatan tenaga kerja secara illegal dan oknum yang melakukan perekrutan tersebut adalah orang-perorangan yang telah bekerja di negara tujuaan para Tenaga Kerja Ilegal tersebut tentunya bekerja sama dengan oknum warga negara dari negara tujuan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang ini mengatur kebijakan umum mengenai keimigrasian, termasuk visa. Beberapa ketentuan terkait meliputi:

Jenis Visa: Menjelaskan berbagai jenis visa, termasuk visa wisata dan visa kerja, serta kegunaannya. Visa wisata dikhususkan untuk kunjungan sementara dan tidak memberikan izin untuk bekerja.

Sanksi: Memberikan dasar hukum untuk sanksi administratif dan pidana bagi mereka yang menggunakan visa untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti bekerja secara ilegal.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Peraturan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan memberikan pedoman lebih rinci tentang proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Beberapa ketentuan penting termasuk:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun