Mohon tunggu...
Hata Geronimo Biegmansyah
Hata Geronimo Biegmansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Mediator dan Konsultan Hukum

Saya merupakan praktisi yang sudah lama berkecimpung di dalam Hukum khususnya Hukum Pembebasan Tanah, saya juga seorang Advokat dan menjalanan kode etik Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Saya suka menulis hal yang saya anggap penting disoroti. Terutama hal terkecil yang kita lihat sehari-hari. Saya melihat sudut pandang penulisan saya dari sisi hukum yang beraku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permasalahan Penyalahgunaan Visa Wisata yang Digunakan untuk Bekerja di Luar Negeri Pada Wilayah Perbatasan NKRI oleh Warga Negara Indonesia

29 Juli 2024   11:37 Diperbarui: 29 Juli 2024   11:38 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Penempatan: Mengatur prosedur yang harus diikuti untuk penempatan pekerja migran, termasuk dokumen yang diperlukan dan izin yang harus diperoleh.

Pengawasan dan Perlindungan: Menetapkan mekanisme pengawasan dan perlindungan untuk pekerja migran agar tidak dieksploitasi atau diperlakukan tidak adil.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian

Peraturan ini berfokus pada pengendalian dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, termasuk:

Pengawasan Visa: Menetapkan prosedur pengawasan dan penegakan hukum terkait penggunaan visa, termasuk deteksi dan penanganan penyalahgunaan visa.

Kerjasama Internasional: Mengatur kerjasama dengan negara lain dalam hal penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan visa.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian

Peraturan ini menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian dengan lebih detail, termasuk aspek-aspek teknis terkait pengeluaran visa dan pengawasan imigrasi. Ketentuan dalam peraturan ini memberikan pedoman mengenai:

Jenis dan Klasifikasi Visa: Penjelasan tentang berbagai jenis visa dan penggunaannya.

Sanksi: Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan visa, termasuk penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja.

Aturan lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun