Memahami aturan sangatlah penting mengenai batasan terhadap apa yang menjadi acuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan-aturan tersebut menjadi dasar apakah yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan seorang warga Negara untuk dijalankan dikemudian harinya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang ini adalah salah satu landasan hukum utama yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini mencakup:
Penempatan dan Perlindungan: Menyebutkan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri harus ditempatkan dan dilindungi melalui prosedur yang sah dan resmi. Penempatan pekerja migran harus dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Sanksi: Mengatur sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja, termasuk agen perekrutan yang tidak sah atau yang melakukan penempatan tenaga kerja secara illegal dan oknum yang melakukan perekrutan tersebut adalah orang-perorangan yang telah bekerja di negara tujuaan para Tenaga Kerja Ilegal tersebut tentunya bekerja sama dengan oknum warga negara dari negara tujuan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang ini mengatur kebijakan umum mengenai keimigrasian, termasuk visa. Beberapa ketentuan terkait meliputi:
Jenis Visa: Menjelaskan berbagai jenis visa, termasuk visa wisata dan visa kerja, serta kegunaannya. Visa wisata dikhususkan untuk kunjungan sementara dan tidak memberikan izin untuk bekerja.
Sanksi: Memberikan dasar hukum untuk sanksi administratif dan pidana bagi mereka yang menggunakan visa untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti bekerja secara ilegal.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Peraturan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dan memberikan pedoman lebih rinci tentang proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Beberapa ketentuan penting termasuk: