Mohon tunggu...
Garda Muhammad
Garda Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   00:02 Diperbarui: 7 November 2023   00:04 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam teori ini Emile Durkhein berpendapat bahwa agama adalah agama adalah lambang kesadaran kolektif dalam bentuknya yang ideal, agama merupakan sarana untuk memperkuat kesadaran kolektif seperti ritus-ritus agama. Serta Tuhan dianggap sebagai simbol dari masyarakat itu sendiri yang sebagai kesadaran kolektif kemudian menjelma ke dalam respresentatif kolektif.

  • Contoh pemikiran Aliran Pemikiran Positivisme

Aliran postivisme adalah aliran yang menegaskan harus terpisahnya antara hukum dan moral. Aliran ini menitikberatkan pada hukum tertulis dikarenakan pemikiran dari aliran ini meyakini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Contoh diterapkannya pemikiran ini ialah pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum tertulis yang dapat mengatur masyarakatnya serta dalam sebuah pelanggaran dapat dinilai objektif dan terukur.

E. Hasil Book Review dan Inspirasinya

Judul                    : Sosiologi Hukum

Nama Penulis  : Urip Sucipto

Penerbit             : Deepublish

Tahun Terbit   : 2014

Kota Terbit       : Yogyakarta

Halaman           : 94 Halaman

Buku yang berjudul "Sosiologi Hukum" karya Urip Sucipto membahas mengenai pengenalan sosiologi hukum, pengertian para ahli mengenai pengertian sosiologi hukum, pemikiran ahli filsafat hukum, pemikiran para sosiolog, masalah sosiologi hukum dan keadilannya.

Terdapat beberapa nama yang terkemuka dalam perkembangan sosiologi hukum. Salah satu tokohnya ialah Roscoe pound yang berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut di samping juga diselidiki sebaliknya pengaruh hukum pada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun