Garda Muhammad Faqih Abdillah Sutikno (212111066)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya
1. Soerdjono Soekanto: "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."
2. Soetandyo Wignjosoebroto: "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."
3. Donald Black: "Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
4. Gurvitch: "Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."
5. Mayor Polak: "Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat secara keseluruhan, yaitu hubungan di antara manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok secara formal, nonformal, dan kelompok statis maupun dinamis."
Analisis: Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu/pengetahuan yang mempelajari tentang masyarakat dan hubungan-hubungan yang terdapat didalamnya, serta meneliti faktor apa saja yang memengaruhi manusia dalam menaati maupun melanggar hukum yang ditetapkan.
B. Pengertian Sosiiologi Hukum Menurut Saya
Sosiologi hukum adalah salah satu ilmu pengetahuan di dalam cabang kajian sosiologi dimana ilmu tersebut mempelajari tentang bagaimana pengaruh dari masyarakat terhadap hukum dan sebaliknya. Pendekatan dari sosiologi hukum ini menitikberatkan pada gejala-gejala yang ada di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang tentunya berpengaruh terhadap hukum. Sosiologi hukum lahir dari hasil buah pikir para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut dipengaruhi oleh mazhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli.