Mohon tunggu...
Garda Muhammad
Garda Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   00:02 Diperbarui: 7 November 2023   00:04 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hakikatnya, sosiologi hukum merupakan hasil dari pemikiran-pemikiran yang dilakukan oleh para ahli baik dalam bidang dilsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Hasil pemikiran tersebut bukan hanya berasal dari seorang individu saja, namun juga berasal dari suatu mazhab atau aliran.

Mazhab dan aliran dalam soisologi hukum:

  • Mazhab Formalistis, aliran ini menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
  • Mazhab Sejarah dan Kebudayaan, aliran ini bahwa hukum tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
  • Aliran Utilitarianisme, berpendapat bahwa hukum harus meberikan manfaat kepada manusia (utikity).
  • Aliran Sociological Jurisprudence, berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai demgam hukum yang hidup di masyarakat.
  • Aliran Realisme Hukum, berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai adanya putusan hakim pengadilan terhadap putusan itu.
  • Aliran Antropological Jurisprudence, berpendapat bahwa hukum merupakan pencerminan nilai sosial budaya dan mengandung sistem nilai.

Pemikiran para sosiolog:

  • Emile Durkheim, mengemukakan bahwa setiap hukum tertulis mempunyai tujuan berganda yaitu menetapkan kewajiban dan merumuskan sanksinya.
  • Max Weber, mengemukakan bahwa hukum harus terdapat alat pemaksa, alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan melainkan bisa berbentuk keluarga atau kelompok.

Beberapa persoalan sosiologi hukum yang selau disorot oleh para ahli antara lain hukum dan sistem sosial dalam masyarakat, sifat hukum yang dualistis,hukum da nilai sosial budaya, serta hukum dan kekuasaan.

Inspirasi

Inspirasi yang saya dapatkan setelah membaca buku sosiologi ialah memahami bagaimana hukum diterapkan dan dapat berpengaruh dalam kehidupan sosial dan masyarakat. Selain itu, buku ini memberikan pemahaman tentang masalah-masalah yang terjadi dalam lingkup sosiologi hukum tidak akan terlepas dari lingkup pergaulan manusia karena hampir setiap perilaku manusia di suatu masyarakat diatur oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun