C. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
- Contoh kasus:
Banyak terjadinya kasus pelanggaran lalu lintas di suatu daerah, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus sehingga mengancam keselamatan pengendara lain.
- Analisis faktor-faktor yang memengaruhi efektifitas hukum daalam masyarakat:
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri: Pembentukan suatu peraturan bertujuan untuk mewujudkan suatu kepentingan tertentu. Aturan lalu lintas dibuat agar menimbulkan rasa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam aktivitas lalu lintas. Jika dilihat dari faktor ini Di Indonesia sendiri sudah sesuai dengan diaturnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Sarana/fasilitas: Sarana atau fasilitas merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Tanpa adanya saana dan fasilitas tersebut penegak hukum bisa terhambat dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mengakibatkan tujuan yang diharapkan oleh undang-undang tidak dapat dicapai secara optimal. Salah satu contoh sarananya ialah lampu merah, apabila terjadi masalah seperti lampu tersebut mati, dipastikan bahwa para pengendara di persimpangan jalan raya menjadi tidak teratur.
3. Warga masyarakat: Kepatuhan masyarakat juga merupakan faktor yang menyebabkan suatu peraturan dapat berjalan efektif. Contohnya, apabila derajat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan rambu lalu lintas tinggi, maka peraturan lalu lintas pasti akan berfungsi yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan dan menimbulkan kemanan di jalan.
D. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
- Contoh pemikiran Emile Durkheim
1. Teori Solidaritas (The Division of Labour in Society)
Teori ini membagi solidaritas menjadi dua yaitu: (1) solidaritas mekanis yang dibentuk oleh hukum represif, artinya pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan (2) solidaritas organik yang dibentuk oleh hukum restitutif dimana tujuannya bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat.
2. Teori Fakta Sosial
Teori ini menjelaskan bahwa fakta sosial adalah seluruh cara bertindak, baku maupun tidak, yang dapat berlaku pada diri individu sebagai sebuah paksaan eksternal. Durkeim juga mengumpamakan fakta sosial seperti sebuah benda artinya gejala sosial adalah riil secara obyektif, dengan satu eksistensi yang terlepas dari gejala biologis atau psikologis individu.
3. Teori tentang Agama